Wartawati Diduga Diintimidasi dan Diusir dari Kantor PU PJPA Makassar
Makassar, 5 Februari 2024 – Seorang wartawati mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor PU PJPA Makassar, Jalan Monumen Emmy Saelan No. 16. Ia mengaku diusir dan diintimidasi oleh petugas keamanan kantor tersebut saat hendak melakukan konfirmasi kepada salah satu staf.
Menurut keterangan wartawati, sebelum memasuki gedung, ia telah meminta izin kepada petugas keamanan yang bernama “,Ismail untuk menemui staf yang bersangkutan. Namun, setelah mengetahui staf tersebut tidak berada di tempat, ia pun menunggu di ruang depan kantor sambil menyusun berita.
Tidak lama kemudian, petugas keamanan bernama Ismail tiba-tiba meminta wartawati tersebut untuk segera meninggalkan area kantor dengan nada kasar. Bahkan, ia mengancam akan menginjak batang lehernya jika mencoba masuk ke ruangan saat dirinya pergi melaksanakan salat Ashar.
Selain itu, petugas keamanan tersebut juga diduga menyampaikan informasi yang tidak benar kepada staf, dengan menuduh wartawati telah berlari masuk ke dalam ruangan tanpa izin. Akibat insiden tersebut, wartawati itu akhirnya diusir hingga ke luar pagar kantor dengan alasan bahwa kedatangannya tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pukul 13.00 WITA.(6/2/2025)
Merasa diintimidasi dan diperlakukan tidak adil saat menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawati tersebut telah berkoordinasi dengan Polsek Rappocini Batas Gowa Makassar untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor PU PJPA Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik, mengingat tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi. Banyak pihak menilai bahwa tindakan pengusiran dan intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.
(Red)