II….. “Jangan sampai nanti masyarakat menggunakan haknya menggugat pemerintah dengan “tuntutan kolektif” atau “class aktion” ke pengadilan. Bila perlu kita wujudkan lembaga bantuan hukum khusus untuk meng advokasi masyarakat yang selalu menjadi korban dari ketidak becusan kinerja para pejabat instansi terkait dalam bertanggung jawab pelayananan masyarakat. Dengan kejadian tersebut saya sangat dirugikan, sampai hari ini , untuk menjalankan tugas saya sebagai Jurnalis menjadi terhambat, karena Sampai saat ini sepmor saya belum bisa saya perbaiki, dari rumah Sampai tujuan saya menggunakan kendaraan umum.”….II
Kasmidi Panjaitan,S.IP, Wartawan Aceh Timur korban jalan rusak berlubang
Media Putra Pos I Aceh Timur – Permasalahan Jalan rusak baik Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi di Aceh Timur memang membuat kita muak jadinya.
Sering kali kita menyaksikan jalan penuh berlubang dan dibiarkan begitu saja tanpa perhatian serius dari Dinas ataupun instansi terkait.
Saat jalan rusak berlubang lebar dan dalam sehingga memberikan dampak ketidak-nyamanan dan membahayakan jiwa bahkan kerap celaka dialami masyarakat pengguna jalan.
Namun Kondisi jalan rusak kerap menjadi pemandangan biasa yang dibiarkan berhari-hari…bahkan berbulan-bulan lamanya tanpa perbaikan . Sehingga timbul persepsi masyarakat seperti adanya indikasi pembiaran yang disengaja.
Poto lubang jalan Kasmidi terporosok didokumentasikan saat malam setelah beberapa Minggu kejadian
Setelah adanya berbagai aksi yang dilakukan oleh masyarakat. Sebagai contoh, yang sering kita saksikan, aksi penanaman pohon atau menancapkan plang tulisan kolam ikan pada lubang jalan dan sebagainya.
Aksi kesal masyarakat tersebut dilakukan sebagai protes maupun sindiran kepada pemerintah agar segera menunjukkan kepeduliannya untuk memperbaiki jalan tersebut.
Kemudian bergeraklah wartawan meliput aksi masyarakat tersebut yang kemudian menuliskan berita sesuai di berbagai dengan fakta yang ada di lapangan.
Sesungguhnya, baik masyarakat maupun wartawan sama-sama sudah merasa muak dengan seringnya kenyataan kondisi jalan yang itu – itu saja seolah-olah masyarakat dan wartawan dijadikan wayang dan dalangnya adalah OPD terkait.
Padahal masyarakat memiliki andil yang sangat besar dengan menyumbangkan dananya melalui berbagai pajak yang dimintai oleh pemerintah.
Dana yang terkumpul dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh seluruh mayarakat dari berbagai transaksi yang sebagian besarnya untuk menyokong pembangunan baik didaerah maupun pusat.
Termasuk pembangunan infrastruktur jalan dan membayar gaji para pelayan masyarakat baik yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun membayar gaji para pelayan yang bertugas dan bekerja di institusi politik atau jabatan politik.
Namun kenyataannya masyarakat atau rakyat yang telah menyumbang dan membiayai pembagunan tadi justeru menjadi korban kecelakaan serta ketidak-nyamanan yang didapat.
Ironisnya salah satu masyarakat yang menjadi korban dari dampak jalan yang rusak parah itu adalah Kasmidi Panjaitan, S.IP yang juga berprofesi sebagai Wartawan dan Kepala Perwakilan Provinsi Aceh salah satu media online.
Selesai kegiatan kewartawanan, saat itu Kasmidi niat pulang kerumah pada Jum’at,26 Agustus 2022, sekira dini hari pukul 00.02 menggunakan sepeda motor jenis trail Honda CRF di jalan Nasional Banda Aceh – Medan meluncur dari Kecamatan Idi Rayeuk menuju Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur.
Sesampai di Desa Teupin Batee Kecamatan Idi Rayeuk tepatnya ditikungan sebelum SPBU Kuta Lawah, Kasmidi tidak sempat mengelak jalan yang berlobang lebar dan dalam sehingga Sepmor yang dikenderai Kasmidi terperosok yang mengakibatkan Pelak Ban belakang jenis Supermoto terbelah dua.
Saat itu sepmor Kasmidi sempat oleng namun Alhamdulillah ia dapat menguasai Sepmor yang sedang oleng tersebut.
Sampai malam menjelang subuh , didepan toko milik seorang warga, Kasmidi menunggu pemilik toko terbangun dan pada Jum’at pukul 04.00 Kasmidi berhasil menitipkan sepmornya kepada pemilik toko tersebut.
Dengan kejadian tersebut Kasmidi berharap kepada pemerintah melalui Dinas terkait untuk segera melakukan perbaikan jalan agar tidak terjadi korban lagi bagi pengguna jalan yang dikhawatirkan dapat membahayakan jiwa.
” Jalan rusak yang kondisinya berlubang sepanjang jalan nasional dari Idi Rayeuk sampai Kecamatan Julok saya pantau terdapat banyak kerusakan parah yang lama dibiarkan tanpa perbaikan.
Ini sangat berbahaya dan menjadi titik rawan bagi pengguna jalan sehingga bisa membahayakan jiwa dan nyawa masyarakat pengguna jalan. Contohnya saja Saya , sepeda motor saya rusak untung saja saya tidak apa-apa dan kalau sudah seperti ini siapa yang harus bertanggung jawab. Tentu OPD terkait yang diduga telah melakukan pembiaran dan kelalaian yang dilakukan Dinas Bina Marga Provinsi Aceh.
Jangan sampai nanti masyarakat menggunakan haknya menggugat pemerintah dengan “tuntutan kolektif” atau “class aktion” ke pengadilan. Bila perlu kita wujudkan lembaga bantuan hukum khusus untuk meng advokasi masyarakat yang selalu menjadi korban dari ketidak becusan kinerja para pejabat instansi terkait dalam bertanggung jawab pelayananan masyarakat. Dengan kejadian tersebut saya sangat dirugikan, sampai hari ini , untuk menjalankan tugas saya sebagai Jurnalis menjadi terhambat, karena Sampai saat ini sepmor saya belum bisa saya perbaiki, dari rumah Sampai tujuan saya menggunakan kendaraan umum.” Keluh Kasmidi kepada media ini Sabtu 3 September 2022.
Kasmidi yang kebetulan sebagai Sekum ( Sekretaris Umum) Organisasi Wartawan Jaringan Jurnalis Independen Aceh Timur ( JJIAT ), aktivis FRN (Organisasi Fast Respon Nusantara) pendukung Presisi Kapolri menambahkan retorikanya bahwa sebenarnya perawatan jalan rusak itu ada anggarannya tapi mengapa pelaksanaanya selalu saja terlambat.
” Lantas, menjadi pertanyaan kita semua….dikemanakan dana yang telah diplot untuk pembangunan infrastruktur jalan maupun terkait dengan biaya pemeliharaannya.
Ataukah memang tidak adanya integritas kerja serta tidak adanya tanggung jawab tugas yang diemban oleh para pejabat terkait sehingga kinerjanya harus dievaluasi kembali.
Atau memang secara struktural antara jabatan leather diatasnya dan jabatan struktural tingkat dibawahnya telah ada komitmen “kong kali kong” demi mendapat keuntungan pribadi dan masyarakat sebagai simbol negara yang menjadi korban dan tumbalnya.
Sampai hari ini Kamis 15 September 2022 sesuai pantauan awak media ini sebagian kecil saja dilakukan penambalan jalan. Padahal ada ratusan lubang lagi sepanjang jalan di Kabupaten Aceh Timur yang masih membahayakan bagi pengguna jalan khususnya sepeda motor yang belum juga diperbaiki.
Pemerintah sebagai eksekutif dan salah satu fungsi Legeslatif diantaranya fungsi pengawasan serta Yudikatif yang berfungsi sebagai peradilan dan penegakan hukum.
Ketiga lembaga ini adalah fungsi dalam pembagian kekuasaan dalam negara Republik Indonesia yang diatur dalam Udang-Undang 1945.
Pemegang kekuasaan dalam negara yang sebenarnya adalah mandat kekuasaan itu didapat dari pemberian rakyat.
Namun kenyataan yang dirasakan oleh rakyat atau masyarakat saat ini adalah terjasi pembalikkan pemahaman bahwa “Kekuasaan adalah Raja yang memberikan mandat kepada Rakyat sebagai pelayan yang harus melayani Penguasa atau raja”.
Agar diketahui bahwa Raja dan sistem Kerajaan Adalah sejarah masa lalu yaitu masa sebelum Indonesia Merdeka. Setelah merdeka sistem pemerintahan kita sampai sekarang adalah sistem presidensil.
Yang seharusnya ketiga kekuasaan itu benar-benar memegang mandat serta menjalankan mandat tersebut dengan amanah.
Yaitu memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat sebagai pemberi mandat dan sebagai pemodal dengan kewajiban dan ketaatan dalam membayar pajak . Baik atau tidaknya dalam menjalankan amanah itu akan tampak dalam kinerja di masing-masing fungsi kekuasaan tersebut. ” Jelas Kasmidi dengan nada kesal.