Wartawan Di Todong Pistol Dan Di Ancam Pemback Up Tramadol..Help Polres Kota Bekasi Segera Tindak

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Bekasi —Masih maraknya peredaran obat-obatan keras jenis tramadol, eximer, kamlet, mercy serta obat keras jenis lainnya sepertinya masih banyak di per jual belikan tanpa harus melalui resep dokter.

Hal tersebut di perkuat dengan banyaknya beredar dan begitu mudahnya jenis obat-obatan itu didapat di salah satu kawasan tepatnya Jl. Raya Kranggan, Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi.

Diduga peredaran obat keras mendapat perlindungan atau back up dari oknum yang mengaku aparat, parahnya tempat penjualan obat keras itu berkedok toko kelontong yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penjualan jenis obat-obatan tersebut.

Terkait peredaran obat keras ini, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 wib, awak media mencoba menyaru sebagai pembeli dan namun sayangnya para penjual sudah mengetahui bahwa yang membeli adalah awak media yang sedang melakukan investigasi.

Selanjutnya, penjual obat keras tersebut memanggil seorang oknum yang menjadi pemback up dan langsung melakukan intimidasi dan pengancaman memakai senjata api terhadap awak media.

“Mau apa kau kesini mau kau beritakan toko ini biar tutup toko ini coba jika kau berani ku tembak kau kalau berani memberitakan toko ini sampai tutup, dan tidak jadi masalah bagiku untuk nembak kau itu yang penting aku puas”, ucap oknum dengan mengacungkan senjata api yang menempel disamping jidat awak media setelah oknum tersebut mengokang senjata apinya.

Tidak hanya sampai disitu, tindakan intimidasi menjurus kekerasan juga diterima awak media yang hampir mendapatkan pemukulan dari seorang oknum tukang parkir yang menjaga parkir di sekitar samping toko kelontongan tersebut yang di duga menjadi suruhan pemilik toko.

Terkait hal ini, pengamat perlindungan hukum jurnalis Netty Herawati SH mengatakan bahwa kejadian ini tidak boleh terjadi kepada para wartawan yang melakukan investigasi yang merupakan bagian dari kode etik jurnalistik.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, sebagai pemberi informasi yang baik dan benar bagi masyarakat kenapa tugas mereka dihalangi bahkan sampai diancam, hal ini sudah menjadi tindak pidana dan perlu mendapatkan tindakan tegas dari Kepolisian”, jelas Netty.

Netty juga menilai oknum yang telah melakukan pengancaman dengan senjata api harus segera ditangkap dan dilakukan proses hukum dengan tegas.

“Sesuai Pasal 500 KUHP juga menetapkan sanksi penggunaan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda”, lanjut Netty.

Seperti diketahui bahwa obat tramadol dan eximer merupakan obat keras yang terdaftar dalam golongan G, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.

Begitupun dengan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan, disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).red

Berita Terkait

Kapolres Kediri Kota Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Balai Kota Kediri
Kampanye Anti Narkoba, Polres Kediri Kota Gelar Family Adventure Offroad dan Bakti Sosial
Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Polres Kediri Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar
Jelang Pilkada serentak 2024, Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipkon Jumat Malam Hingga Jelang Subuh
Tak Kenal Lelah Polsek Pesantren Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian
Melalui “Jumat Curhat”, Kapolsek Pesantren Banyak Mengurai Persoalan yang Dikeluhkan Warga
Ketum Forwatu Banten Menagih Janji Pihak Kejaksaan Negeri Serang
Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Kediri : Satlantas Polres Kediri Kota Tilang Bus Ugal-Ugalan dan Ratusan Pengendara Motor
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:23 WIB

Kapolres Kediri Kota Hadiri Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Balai Kota Kediri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:32 WIB

Kampanye Anti Narkoba, Polres Kediri Kota Gelar Family Adventure Offroad dan Bakti Sosial

Minggu, 20 Oktober 2024 - 16:02 WIB

Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Polres Kediri Kota Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 19:11 WIB

Jelang Pilkada serentak 2024, Polres Kediri Kota Gencarkan Patroli Cipkon Jumat Malam Hingga Jelang Subuh

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Tak Kenal Lelah Polsek Pesantren Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP, Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian

Jumat, 18 Oktober 2024 - 23:44 WIB

Melalui “Jumat Curhat”, Kapolsek Pesantren Banyak Mengurai Persoalan yang Dikeluhkan Warga

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:43 WIB

Ketum Forwatu Banten Menagih Janji Pihak Kejaksaan Negeri Serang

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Operasi Zebra Semeru 2024 di Kota Kediri : Satlantas Polres Kediri Kota Tilang Bus Ugal-Ugalan dan Ratusan Pengendara Motor

Berita Terbaru