Wartawan Di Todong Pistol Dan Di Ancam Pemback Up Tramadol..Help Polres Kota Bekasi Segera Tindak

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Bekasi —Masih maraknya peredaran obat-obatan keras jenis tramadol, eximer, kamlet, mercy serta obat keras jenis lainnya sepertinya masih banyak di per jual belikan tanpa harus melalui resep dokter.

Hal tersebut di perkuat dengan banyaknya beredar dan begitu mudahnya jenis obat-obatan itu didapat di salah satu kawasan tepatnya Jl. Raya Kranggan, Jatiraden, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi.

Diduga peredaran obat keras mendapat perlindungan atau back up dari oknum yang mengaku aparat, parahnya tempat penjualan obat keras itu berkedok toko kelontong yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penjualan jenis obat-obatan tersebut.

Terkait peredaran obat keras ini, pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 19:30 wib, awak media mencoba menyaru sebagai pembeli dan namun sayangnya para penjual sudah mengetahui bahwa yang membeli adalah awak media yang sedang melakukan investigasi.

Selanjutnya, penjual obat keras tersebut memanggil seorang oknum yang menjadi pemback up dan langsung melakukan intimidasi dan pengancaman memakai senjata api terhadap awak media.

“Mau apa kau kesini mau kau beritakan toko ini biar tutup toko ini coba jika kau berani ku tembak kau kalau berani memberitakan toko ini sampai tutup, dan tidak jadi masalah bagiku untuk nembak kau itu yang penting aku puas”, ucap oknum dengan mengacungkan senjata api yang menempel disamping jidat awak media setelah oknum tersebut mengokang senjata apinya.

Tidak hanya sampai disitu, tindakan intimidasi menjurus kekerasan juga diterima awak media yang hampir mendapatkan pemukulan dari seorang oknum tukang parkir yang menjaga parkir di sekitar samping toko kelontongan tersebut yang di duga menjadi suruhan pemilik toko.

Terkait hal ini, pengamat perlindungan hukum jurnalis Netty Herawati SH mengatakan bahwa kejadian ini tidak boleh terjadi kepada para wartawan yang melakukan investigasi yang merupakan bagian dari kode etik jurnalistik.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, sebagai pemberi informasi yang baik dan benar bagi masyarakat kenapa tugas mereka dihalangi bahkan sampai diancam, hal ini sudah menjadi tindak pidana dan perlu mendapatkan tindakan tegas dari Kepolisian”, jelas Netty.

Netty juga menilai oknum yang telah melakukan pengancaman dengan senjata api harus segera ditangkap dan dilakukan proses hukum dengan tegas.

“Sesuai Pasal 500 KUHP juga menetapkan sanksi penggunaan senjata api tanpa izin kepolisian atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana kurungan dan pidana denda”, lanjut Netty.

Seperti diketahui bahwa obat tramadol dan eximer merupakan obat keras yang terdaftar dalam golongan G, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat terdaftar dalam golongan G adalah obat keras yang penggunaannya harus di resepkan dokter.

Begitupun dengan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan, disebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).red

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah
Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api
PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:13 WIB

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:05 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20 WIB

Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:15 WIB

Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:12 WIB

PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke

Berita Terbaru

Bisnis

5 Kesalahan Umum saat Membuka Rekening Badan Usaha

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:52 WIB