TAKALAR – Polres Takalar mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa kekerasan ini terjadi di Dusun Tarembang, Desa Tarembang, Kecamatan Galesong, Minggu (23/3/2025), dan baru terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Korban, seorang anak laki-laki berusia 11 tahun bernama Muhammad Yahya (MH), dianiaya oleh dua pelaku masing-masing berinisial HS (16) dan AW (18).
Kejadian bermula saat korban bersama beberapa temannya bermain di sekitar rumah salah satu rekannya.
Teman mereka, Firman alias Immang, tanpa izin mengambil minuman Pop Ice milik orang tua terduga pelaku inisial AW dari rumahnya dan membaginya dengan teman-temannya, termasuk korban.
Merasa tidak terima, AW bersama HS mencari korban dan menemukannya di persawahan.
Tanpa basa-basi, AW menampar pipi korban dan menendang punggungnya.
Tak hanya itu, HS juga turut melakukan kekerasan dengan memukul bibir korban menggunakan kepalan tangan, serta menendang punggung, pantat, dan dada korban hingga terjatuh ke sawah.
Beruntung, korban diselamatkan oleh temannya, Bagus, yang saat itu berada di lokasi.
Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat melalui Kasat Reskrim AKP Hatta, membenarkan peristiwa tersebut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Takalar, Selasa (25/3/2025).
Keduanya dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo. 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
AKP Hatta juga mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan.
“Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Diketahui, kedua terduga pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Takalar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Surniyanti)