Tabloid Putra Pos | Surabaya – Tim Respatti Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya membubarkan empat pemuda yang sedang asyik pesta minuman keras. Keempat pemuda itu kedapatan sedang mengkonsumsi miras di salah satu Kecamatan yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu dini hari (13/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Semenjak dibentuk oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, tim Respatti Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya secara konsisten melaksanakan patroli wilayah Surabaya dan melaksanakan penindakan terhadap kegiatan pesta miras serta ragam kegiatan masyarakat lainnya yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Santoso mengatakan, pihaknya tidak akan lelah terus bergerak mengamankan kota Surabaya selama 24 jam 7 hari.
” Sebagaimana pedoman kami : Samapta Reksabaya Adhipradana, yang artinya Korps Sabhara yang selalu siap sedia melindungi masyarakat dari bahaya sehingga terwujudnya negara yang aman, damai dan sejahtera ” ujar Kompol Teguh, Sabtu (13/5/2023)
Dia menyampaikan, empat pemuda yang kedapatan pesta miras pada Sabtu dini hari tersebut beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek setempat untuk dilakukan pembinaan dan pengembangan lebih lanjut.
Empat pemuda itu adalah H, usia 16 tahun ; MIR, usia 25 tahun ; FSB, usia 23 tahun ; dan RR, usia 22 tahun.
Sangat disayangkan pemuda – pemuda tersebut melakukan kegiatan yang merugikan dirinya sendiri dan berpotensi menggagangu situasi kamtibmas Kota Pahlawan, Surabaya .
” Banyak kasus pidana dan pelanggaran yang diawali dengan minum miras, yang mengakibatkan akal dan daya nalarnya hilang sehingga mereka berpotensi nekat melakukan tindakan pidana dan pelanggaran lainnya, ” imbuhnya.
” Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk mengawasi putra putrinya dalam bergaul, dan kami berharap kepada pengelola maupun pemilik warung- warung penjual miras ilegal agar segera dihentikan. Serta kami mengharap masyarakat berani lapor kepada Kapolrestabes Surabaya manakala menjumpai tindakan tindakan masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mengusik kenyamanan warga kota Surabaya dengan menghubungi nomor telp 081133370075,” tutupnya. (**Slamet Aldiawan)