Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Jambret, Curat Apotik dan Pencurian Handphone

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Blitar – Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil menangkap pelaku penjambretan demgan korban ibu-ibu TKP di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Tersangka adalah seorang residivis yaitu, DA (26), warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

“Tersangka merupakan residivis kasus sama. Dia baru keluar penjara pada 2023 ini,” kata Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota, Iptu Agus Prayitno, dalam konferensi pers, Jumat (25/8/2023).

Tersangka beraksi pada siang hari. Tersangka naik sepeda motor membuntuti korban sejak dari Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Ketika itu, korban naik sepeda motor dari rumahnya di Desa Modangan hendak pergi ke Desa Candirejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Saat sampai di jalan umum Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tersangka kemudian memepet sepeda motor korban.

Selanjutnya tersangka yang beraksi sendiri menarik tas korban. Seketika korban terjatuh dari sepeda motornya.

Tersangka berhasil membawa kabur tas berisi ponsel, uang tunai Rp 500.000 dan surat-surat kendaran bermotor.

“Tersangka ini memepet korban saat kondisi jalan sepi. Pelaku menarik tas korban. Korban terjatuh dan tersangka membawa kabur tas milik korban,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain kasus penjambretan, Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota juga mengungkap dua kasus pencurian di wilayah.

Polisi menangkap FM (24), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Tersangka FM telah membobol apotek di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pelaku menggasak uang tunai Rp 8,7 juta dan ponsel di dalam apotek.

“Tersangka ini juga residivis kasus sama. Modusnya menyasar rumah dan toko kosong dalam aksi pencuriannya,” katanya.

Tersangka FM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Unit reskrim Polsek Ponggok juga berhasil menangkap KS (48), warga Kelurahan/ Kecamatan Nglegok.

Tersangka KS mencuri handphone milik warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat ditinggal korbannya tidur. KS juga residivis kasus pencurian.

Tersangka KS dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Personil Gabungan Kecamatan Sidareja Menggelar Operasi Pekat Prostitusi
Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang Empat Tersangka Diamankan
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:06 WIB

Personil Gabungan Kecamatan Sidareja Menggelar Operasi Pekat Prostitusi

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:09 WIB

Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:45 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang Empat Tersangka Diamankan

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:09 WIB

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Berita Terbaru