Tabloid Putra Pos| Kediri Kota – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan Empat Kawanan perampok sebuah minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo Kota Kediri pada minggu lalu (3/11)
Keempat nya yakni AV (28), YY (27), DA (22), WS (20) hanya bisa tertunduk lesu dan satu diantaranya terpincang-pincang ketika dibawa menuju Ruang Rupatama saat sesi jumpa pers dengan awak media pada Senin (11/11/24).
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan bahwa saat hendak ditangkap, seorang dari gerombolan tersebut rupanya berusaha melawan petugas hingga pada akhirnya terpaksa dilumpuhkan. Lebih lanjut keempatnya juga merupakan seorang residivis.
Komplotan itu beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan air softgun untuk mengancam kedua karyawan supaya membuka brangkas.
“Modus operandi dari keempat pelaku yaitu mengambil sejumlah uang cash senilai 41 juta rupiah dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih 4 juta rupiah,” terang Kapolres Kediri Kota
Setelah berhasil menjarah uang & barang, komplotan tersebut kabur ke Kabupaten Nganjuk hingga pada akhirnya pelariannya berhenti saat berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota dengan barang bukti 3 parang, satu air soft gun, satu mobil honda Mobilio.
“Kami jajaran Polres Kediri Kota sekali lagi mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kemanan dari tempatnya masing-masing, apabila mungkin dinilai ada kerawanan bisa bekerjasama dengan aparat setempat dan RT RW untuk meniadakan potensi curas,” pungkas Kapolres Kediri Kota
Di tempat yang sama Iptu M Fathur Rozikin, Kasatreskrim Polres Kediri Kota menambahkan bila pelaku seorang pelaku diamankan di jalan raya wilayah Baron, Kabupaten Nganjuk, sedangkan ketiga pelaku lainnya diamankan di rumah masing-masing.
“Jadi setelah melakukan pencurian kekerasan di wilayah kediri kota, 3 diantara 4 pelaku yang kita amankan itu melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Jombang. menurut pengakuan para pelaku, sudah 2 kali mereka melakukan pencurian kekerasan,” jelasnya.
Motif keempat residivis untuk merampok ialah untuk kepentingan pribadi. Kini keempatnya, terancam hukuman 9 tahun penjara dengan melanggar pasal 365 tentang pidana pencurian dan kekerasan. (**Slamet Aldiawan/ Aldi)
Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi/ Aldolt
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Rilis Kasi Humas Polres Kediri Kota