Tim Lawyer Pemilik Lahan Tani Garam Siap Menghadapi Segala Bentuk Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 27 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos SUMENEP — Polemik penggarapan tambak garam di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep semakin hangat diperbincangkan di Masyarakat.

Hal itu lantaran beredar berita yang dimuat beberapa media online di Sumenep bahwa sebagian warga Dusun Tapakerbuy, Desa Gersik Putih akan melaporkan para pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan alasan telah melakukan pengrusakan ekosistem laut. 

Berita tersebut rupanya disikapi santai oleh Tim Penasihat hukum (PH) pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) salah satunya Milik Keluarga Kyai Moh Fandari,SH.

Bahkan PH para pemilik SHM menyebut upaya hukum yang rencananya akan ditempuh oleh sebagian warga Dusun Tapakerbuy tersebut merupakan hal yang lumrah dan biasa.

“Bila ada yang merasa keberatan dengan klien kami silakan lakukan upaya hukum. Kami akan hadapi proses hukumnya nanti,” kata Herman Wahyudi, S.H. selaku Ketua Tim PH para pemilik SHM, Jum’at (26/05). 

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Herman itu mengatakan, semua pihak harus melihat urusan ini secara utuh. Herman meminta agar persoalan pribadi tidak dibawa kepada persoalan ini. Karena menurutmya, lahan yang digarap adalah milik perorangan.

“Jika ada yang keberatan dengan adanya SHM tersebut, Silakan ikuti saluran hukumnya, gugat ke Pengadilan. Bukan dengan cara diluar hukum dan memaksakan kehendak,”jelasnya.

Herman menambahkan, setiap warga negara ingin mendapatkan perlakuan yang sama. Pemilik SHM berhak menggarap lahan miliknya yang sah secara hukum.

“Oleh karenanya, siapapun yang peduli atau pura pura peduli terhadap urusan ini dimohon untuk mengkaji lebih dalam dan melihat ini secara utuh,” jelasnya.

Herman menegaskan, selama SHM milik kliennya tidak dibatalkan secara hukum oleh pihak yang berwenang, maka secara hukum lahan tersebut tetap sah milik kliennya.

Bagas ariebowo

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok
Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional

Berita Terbaru

Berita Polisi

Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng

Selasa, 4 Mar 2025 - 22:39 WIB