Tim Kuasa Hukum Herawati Meminta  Polresta Pekanbaru Usut Tuntas Tindakan Debt Collector ACC

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputrapos.com – PEKANBARU – Tim Kuasa Hukum Herawati kembali mendatangi Polresta Pekanbaru di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Pekanbaru. Meminta Polresta Pekanbaru usut tuntas atas LP Nomor : STTLP/B/114/IV/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 23 April 2024 tentang yang diduga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Pada Selasa (07/5/2024).

Laporan Polisi kemudian Polda Riau melimpahkan kepada Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.Tim kuasa hukum yang terdiri dari Soni, S.H.,M.H, C.MD., C.CA, Nofri Yansyah, S.H., C.Med, Syamsul Arif, S.H, Azwar Alimin Musa, S.H, DR. Rodi Chandra, S.Pd.,S.H., S.Kom., M.Pd., M.H, sedikit kecewa kerena tidak ada diberitahukan terhadap pihak pelapor atas pelimpahan penyelidikan dugaan tindak pidana curas guna menindaklanjuti Laporan. Setelah mendatangi Polda Riau laporan tersebut di limpahkan ke Polresta Pekanbaru tertanggal 30 April 2024.

Tanpa ada pemberitahuan pihak penyidik berupa SP2HP (surat pemberitahuan hasil penyelidikan) padahal alamat dan nomor handphone sudah jelas tertera pada Surat Laporan Polisi tersebut.Hal yang lebih disayangkan lagi oleh tim kuasa hukum Herawati, setelah menemui petugas piket di bagian kriminal umum Polda Riau tersebut langsung memberikan sebuah surat yang berisikan perihal pelimpahan perkara dari Polda Riau menjadi wewenang Polresta Pekanbaru yang ditanda tangani oleh Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Dermawan, S.H, S.IK, tertanggal 30 April 2024.

Azwar Alimin Musa, S.H menyampaikan pelimpahan ke Polresta itu tidak salah, akan tetapi pelimpahan itu diberitahukan kepada kita. Dan juga dari Polresta menghubungi kuasa hukum pelapor.

“Kita sedikit kecewa, memang pelimpahan itu tidak salah. Kami sebagai Tim Kuasa Hukum Herawati tidak diberitahukan sebelumnya, sehingga hari ini kami meminta Polresta Pekanbaru mengeluarkan SP2HP agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tutur Azwar sebagai Kuasa Hukum.

“Selanjutkan Azwar menemui Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru Herman Zamroni, terkait tindak lanjut penyelidikan perkembangan dari laporan kliennya. Dan Kanit mengatakan bahwa Senin depan SP2HP  nya dibuatkan,” ucapnya.

Atas kejadian itu Tim awak media dan Aktivis turut mengawal kasus tersebut sampai tuntas.Ketua PERMAHI Pekanbaru Gino Hutabarat, Risman Zebua sebagai Wakil Ketua, dan David Sitinjak, Ketua Umum Forum Aktivis Mahasiswa Riau sangat antusias dengan kejadian yang dialami oleh korban, sejak berawalnya kejadian yang menimpa korban atas tindakan debt collector PT. ACC hingga pemberitaan sedang hangat dan  viral di kalangan media pada bulan ini. sehingga   mengawal proses laporan polisi dari Herawati dengan Tim Kuasa Hukumnya.

Sebagai bentuk keprihatinan  Ketua Umum Forum Aktivis Mahasiswa Riau David Sitinjak, mengatakan kasus tersebut tetap kami kawal sampai tuntas. Dan apa bila tidak diusut tuntas maka akan melakukan aksi. Dan bahkan aksi dengan berjilid-jilid.

“Demi keadilan dan kepastian hukum kasus ini kita harapkan kepada pihak Polresta Pekanbaru agar mengusut tuntas, dan kita akan menunggu SP2HP dibuat sampai hari Senin depan sebagaimana disampaikan oleh Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru kepada Tim Kuasa Hukum Korban,” tegasnya.

Selanjutnya, Ketua PERMAHI Pekanbaru Gino Hutabarat mengatakan tindakan Debt Collector yang melakukan tindakan yang merugikan korban hingga mengakibatkan segala kerugian. Dan objek jaminan fidusia yang diduga dirampas oleh Debt Collector ACC harus diusut tuntas secara terang benderang oleh Polresta Pekanbaru untuk menghindari keresahan berikutnya bagi masyarakat luas,dan khususnya di Provinsi Riau.

Debt Collector PT. ACC di Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Pekanbaru baru yang melakukan dugaan tindakan pencurian dengan kekerasan sungguh mengagetkan masyarakat. Sehingga mengakibatkan kerugian yang besar terhadap korban. Dimana debt collector yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Pada dasarnya seorang debt collector itu hanya menagih utang debitur saja bukan menyita objek debitur.

Jelas tindakan yang dilakukan oleh debt collector sudah tidak sesuai lagi dengan tugas pokoknya. Terkesan sebagai juru sita. Yang lebih parahnya lagi, ketika korban melakukan pembayaran tunggakan kreditnya ditolak oleh pihak PT. ACC dengan alasan sudah diblokir. Padahal debt collector sempat menyampaikan kepada korban sebelumnya untuk melakukan pembayaran tunggakan dengan tempo 7 hari (seminggu). Tetapi semua itu terkesan hanya penyesatan belaka dimana ketika korban beritikad baik  dan langsung mendatangi kantor ACC keesokan harinya malah dimintai pelunasan atau mobil di lelang.

Tim

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru

Berita Polisi

Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng

Selasa, 4 Mar 2025 - 22:39 WIB