Tabloid Putra Pos | Kediri –Unit Reskrim Polsek Kras Resor Kediri Jawa Timur menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. Terduga pelaku berinisial S alias Manuk alias Ambon, usia 41 tahun, ditangkap di rumahnya di jalan Hasanudin Rt 02 Rw 03 Desa Bendosari Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulung agung Jawa Timur.
“Kami tangkap setelah mendapat laporan warga ( korban ). Pelaku merupakan seorang residivis pelaku pencurian yang mana pernah melakukan pencurian Sepeda motor di wilayah Kras pada tahun 2012 dulu,” kata Kanit Reskrim Polsek Kras Bripka Muhamad Ihsantoso, S.H., M.H., dalam keterangan press rilis yang diterima Tabloidputrapos.com, Selasa (14/12/2021) malam.
Terkait kronologinya, Kanit Reskrim menjelaskan, pada mulanya korban hendak menata dan membersihkan warung kopi pada Senin 27 November 2021 lalu melihat sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2019 Nopol AG-2958-EAL miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam warung sudah tidak ada ( raib ), serta kondisi pintu warung dalam keadaan terbuka, kunci sepeda motor menancap dan STNK berada di dalam Jok.
” Kemudian korban melihat rekaman CCTV dan ( dalam rekaman CCTV itu – red) korban melihat unit sepeda motor miliknya itu ternyata diambil oleh seseorang yang tidak dikenal,” ujar Kanit Reskrim.
Dijelaskan, ciri-ciri orang yang mengambil montor milik korban itu adalah mengendarai sepeda motor yamaha mio warna hitam dengan memakai jaket warna merah, helm merah, membawa tas, memakai celana jens warna biru bersepatu yang kemudian membawa sepeda motor scoppy ( milik korban ) ke arah utara dan meninggalkan sepeda motor mio milik pelaku. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 20 juta
” Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Kras dengan registrasi LAPORAN POLISI : LP-B/11/IX/RES1.8/2021/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK KRAS/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM,” terangnya.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kras melakukan serangkaian langkah penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pengakuan pelaku kepada polisi, dia telah menjual unit kendaraan bermotor hasil curiannya itu kepada seorang laki – laki berinisial H warga Kampung Madura Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Selain mengamankan rekaman CCTV, Polisi juga mengamankan barang bukti milik pelaku, antara lain 2 lempeng Plat Nomor AG-2958-EAL, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna Hitam tanpa NOPOL, 1 buah Jaket parasit warna merah, 1 pasang sepatu merk new era warna kombinasi biru tua pink dengan alas sepatu warna putih, dan 1 (satu) buah tas warna coklat.
Maling motor itu akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis : Hernowo A.M