![]() |
Salah satu kendaraan truk sedang mengantri diisi pasir |
Tabloid Putra Pos | Blitar – Aktivitas penambangan pasir secara liar saat ini semakin marak terjadi dan menjadi topik yang sering dibicarakan publik. Kita mengetahui bahwa penambangan pasir jika dilakukan secara liar akan membahayakan bahkan merusak lingkungan.
Banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan penambangan pasir secara berlebihan atau ilegal dimana mereka tidak perduli akan akibat dari yang dilakukan. Mereka menggunakan mesin yang dinamakan mesin penyedot pasir untuk melakukan penambangan pasir.
Tambang Pasir Mekanik Marak di Ponggok, Kabupaten Blitar, Jatim
Penambangan pasir di daerah Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, semakin marak, bahkan di antaranya menggunakan mesin disel penyedot pasir.
Pemantauan Wartawan media ini pada Kamis 13 Oktober 2022 di lokasi, banyak sekali usaha penambangan pasir menggunakan mesin disel. Di lokasi tampak kendaraan truck besar maupun kecil lalu lalang mengangkut pasir dan lainnya mengantri nunggu muatan.
Salah satu sopir pengangkut pasir ketika ditemui di lokasi sempat mengatakan, tambang pasir di area ini, ada yang baru saja beroperasi/ beraktifitas, karna sempat tutup beberapa saat akan tetapi beroperasi kembali dan semakin rame sampai harus mengantri karena banyak orderan. Namun, ada pula yang tetap terus beraktifitas.
Menurut keterangan salah satu warga setempat yang mewanti – wanti agar namanya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas tambang pasir mekanik di lokasi tersebut berlangsung mulai pagi hingga sore hari, namun ada yang hanya sampai siang hari saja.
“ Ada yang sampai sore, dan ada beberapa yang siang hari sudah berhenti,” katanya kepada wartawan media ini, Kamis ( 13/10/2022) siang.
Di salah satu titik penambangan di kawasan ini, ada aktivitas penambangan dengan mesin sedot yang terus beroperasi dengan lancar. Dari catatan media ini, setidaknya ada beberapa mesin sedot yang dioperasikan di lokasi tersebut.
Yang jadi pertanyaan, kenapa aktivitas ini terus terjadi dan kian marak? Apakah para pelaku itu sudah mengantongi izin, lalu bagaimana pengawasan dari instansi pengampu kebijakan ?
Pewarta : Kaperwil Jatim