Tambang dan Cucian Pasir Menggunakan Alat Berat Excavator di Aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Blitar Ternyata Masih Marak, Siapa Backingnya ?!

- Jurnalis

Sabtu, 6 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Blitar – Fenomena maraknya penambangan ( jenis galian C ) dan usaha pencucian pasir dengan menggunakan alat berat excavator bechoe di aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak, Desa Sumberasri dan Penataran, Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur dimuat di media ini dengan Judul ” Pertambangan dan Pencucian Pasir Marak di Aliran Lahar Gunung Kelud Kali Bladak Blitar, Ini Faktanya ! ” 

Dan Link berita itu juga telah dikirim media ini kepada Kombes Pol M Farman melalui perpesanan WhatsApp pada Rabu malam 3 Mei 2023. 

Diberitakan sebelumnya, pantauan Wartawan media ini di lokasi, Rabu 3 Mei 2023, tampak beberapa alat berat excavator/ bechoe beroperasi mengeruk Sumber Daya Alam. Nampak pula beberapa puluhan kendaraan truk mengantri untuk mengambil hasil penambangan dari lokasi itu.

Operator excavator tampak begitu semangat mengoperasikan alat berat untuk mengambil pasir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan dan pencucian pasir di lokasi tersebut pernah tutup ( off ) tidak beroperasi. Namun, aktivitas tersebut kembali beroperasi.

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. (**Dhy )

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru

Bisnis

Kuret Adalah Prosedur Medis, Yuk Kenali!

Senin, 25 Nov 2024 - 10:00 WIB