Tabloid Putra Pos.BEKASI.Peraturan Pemerintah tentang penyaluran BBM JBT dan JBKP tepat sasaran tidak berlaku di SPBU 34.17310 yang berlokasi di jalan Raya Setu – Serang, Cibening. kabupaten Bekasi,Jawa Barat.
Bertepatan saat awak media akan mengisi BBM di SPBU tersebut di dapati pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan sepeda motor berulang dengan motif ekonomi yang di lakukan oleh operator SPBU tersebut dengan sengaja.
Ironis, ketika awak media menkonfirmasi temuan tersebut kepada pengawas SPBU ( 03/10/2022 ) sekira pukul 16.30 WIB menyatakan bahwa pihak management SPBU membolehkan hal tersebut. ” kami dari management selalu mengingatkan semua operator, dan apa yang dilakukan oleh operator bukan urusan saya pak ” jelas Yuyun bahkan menurut pengakuan Wawan pengecer yang membeli BBM jenis pertalite selalu memberikan uang tambahan sebesar Rp.2000,- setiap kali sepeda motornya tersebut melakukan pengisian, ” rata rata mengisi Rp. 150.000,- dan bayar ke operator Rp. 155.000,- , sudah biasa kok pak” ungkapnya. Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-undang migas. UU No 22 tahun 2021, pasal 18 ayat 2 dan 3, perpres 191 / 2014 dan edaran pertamina nomor 086/ PND000000/ 2022-S3 , tentang penyaluran BBM JBT dan JBKP tepat sasaran
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Selain itu SPBU 34.17310 juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan.
(Mkn)