Soal Penetapan Kades Jadi Tersangka di Kasus Tanah Jayasari, Ketua FSJ Sebut Hukum Tak Boleh Diintervensi Oleh Aksi Massa

- Jurnalis

Jumat, 15 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tabloidputra.com – Lebak – Terkait Ramainya pemberitaan di media sosial dan beberapa media online soal Penangkapan kepala Desa Jayasari Iyas bin Alm Amas Nuryana dan ketua RT sarimulya Juman atas dugaan kasus di Tanah Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten. Oleh Direskrimum Polda Banten menimbulkan kekecewaan pada Forum Solidaritas Jayasari (FSJ).

Hal itu di ungkapkan Ketua Presidium Gerakan Forum Solidaritas Jayasari Arwan, S.Pd., M.Si kepada media di kediaman Rumahnya pada Kamis, (14/12/2023). Arwan menyebut sejak awal pihaknya tidak kaget Nama Kepala Desa Jayasari masuk dalam Daftar yang Akan dijadikan tersangka.

“Soal ini diawal Kami tidak kaget nama Iyas sudah masuk dalam daftar orang yang akan dijadikan tersangka, hanya prosesnya konyol. Penegak hukum seolah menjadi alat dari sebuah Atensi setelah di demo berkali kali! Kebenaran itu bukan atas desakkan tapi atas kedua alat bukti yang cukup.” Terang Arwan dengan Tegas.

Arwan menuturkan, FSJ dan ribuan masyarakat Jayasari membersamai Iyas (Kades Jayasari) pada aksi terakhir di halaman kantor Desa dengan membuat petisi’9

” Aksi terakhir Kami membuat Petisi ini murni dari keinginan warga JAYASARI! Ini kan soal Jual Beli Tanah yang belum Inkrah Ya Lidik pelaku utamanya jika punya bukti dan punya kekuatan jangan kemudian sekelas RT Juman didorong untuk dijadikan tersangka oleh mereka yang terus menerus melakukan aksi di mabes polri!” Ungkap Arwan

“Saya pun bisa melakukan Aksi Massa di mabes polri dengan catatan khusus jika aksi tersebut dianggap mampu menggiring opini ke mata hukum, Kita siapkan Skemanya seminggu ini!” Pungkas Arwan.

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru