tabloidputrapos.com – LEBAK, – Ulah intimidasi dengan berujung meminta uang jutaan rupiah, terhadap sejumlah agen BRI link di Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Provinsi Banten, disikapi tegas H. Edi Murfik, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Wartawan Reformasi Indonesia (DPD-KWRI) Provinsi Banten, yang mana ulah tidak terpuji itu, dinilainya sebagai tindakan diluar prilaku Pers yang senantiasa menjunjung tinggi kaidah , serta nilai – nilai kode etik jurnalistik.
” Pihak yang nerasa dirugikan, jangan takut, laoorkan saja ke pihak Kepolisian. Pada konteks ini organisasi Pers siap mendukung,untuk secara bersama-sama memberantas oknum-oknum yang mengaku-ngaku wartawan tersebut,” kata H.Edi Murfik, pada tabloidputrapos.com, Senin (10/07).
Menurutnya, selaras Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Dimana setiap insan Pers dalam melakukan aktifitasnya selalu dibekali tanda pengenal, melakukan wawancara pada setiap nara sumber, sebagai tindakan chek and balance, menjunjung tinggi nilai-nilai etika jurnalistik dan tidak intinidatif .
“Jika ada oknum ngaku wartawan, tapi bergaya preman dan tidak benar nncerminkan sebagai jurnalis sejati. Ya kami himbau kepada masyarakat atau korban, laporkan saja pada pihak Kepolisian. Sehingga hal ini dapat berefek jera bagi si oknum pelaku,” tegas senior Oers di Provinsi Banten ini.
Sebelumnya, Amyang, seorang Agen BRI link di Kecamatan Sobang, saat dihubungi membenarkan adanya sikap berbau intimidasi dari oknum yang mengaku wartawan di Kecamatan Sobang. Dimana dalam aksinya, nereka terlebih dulu mengirimkan pesan seolah rilis berita pada target korban. Namun ironisnya, apa yang mereka katakan sebagai rilis berita itu, sebelumnya sama sekali bukan hasil konfirmasi dari narasumber.
” Ujung-ujungnya ya minta duit jutaan rupiah. Meski saya enggan menberi, tapi empat agen BRI link lainnya sudah menyetorkan dana senilai 7 juta rupiah, dengan cara ditransfer ke atas nama Rekening BRI Uus Uskandar,”tuturnya (Tim)
kutifan: media Jendral News.