Sikap Rasis Ruhut Sitompul Terhadap Anies Berbuntut Panjang, Direktur Eksekutif ASPHRI : Mengkritik Boleh, Menista Jangan!

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra pos.JAKARTA – Aktivis dan Penggiat Media Sosial, Adi Supriadi mengingatkan siapapun warga Negara Indonesia agar aktif mengkritik Pengelola Negara dari level Nasional hingga pedesaan, Tetapi jangan menista, menghina dan jangan merendahkan siapapun makhluk Tuhan dimuka Bumi ini. Menurutnya, Perbuatan Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenakan pakaian tradisional papua ditambah caption yang nadanya menghina, bukan hanya menghina sosok Anies tetapi juga menghina kebudayaan Papua yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

mengencam Aksi Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenakan pakaian tradisional Papua.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ruhut Sitompul mengunggah foto editan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengenakan koteka. “Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” tulis Ruhut Sitompul melalui akun Twitter pribadinya.

Adi Supriadi menegaskan, Semua orang dan organisasi wajib mengecam dan menolak perbuatan Ruhut Sitompul karena memang sudah keluar jalur mengkritik, perbuatan ini termasuk ujaran kebencian. “ Rakyat Indonesia yang peduli pada hormat menghormati, kebinekaan dan perbedaan, harus mengecam perbuatan Ruhut, yang bisa memproses hukum bagus diproses, agar dapat dijadikan contoh bagi siapapun untuk tidak melakukan perbuatan yang sama” tegas Adi Supriadi dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (13/5).

Dia menilai, tindakan Ruhut menertawai Anies Baswedan mengenakan koteka sudah termasuk ke dalam tindakan Rasisme, Anti Kebhinekaan dan Tidak Pancasilais. 

Adi mendukung pihak manapun yang membuat pelaporan terhadap Ruhut oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan atau Mega ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/5).

Ruhut Sitompul dinilai telah menimbulkan kebencian antar-suku, ras dan golongan karena postingannya itu.

“Polisi harus menindaklanjuti laporan tersebut, karena permintaan maaf Ruhut bukan menghentikan proses hukum “” jelasnya.

Sebab, kata Adi, Perbuatan Ruhut ini termasuk Perbuatan SARA, diduga mengandung unsur adu domba Papua dengan Betawi, ini termasuk penistaan terhadap budaya papua yang diadu dengan budaya betawi, sudah kelewatan batas. 

Analis dan Pengamat Masalah Sosial Politik dan Keagamaan ini mengungkapkan, Setiap orang boleh berbeda pendapat, boleh berpihak, boleh beda pilihan tetapi tidak boleh merendahkan orang lain yang berbeda, apalagi sampai menghina suku dan etnisnya. 

“ Jika sampai menghina Suku dan Etnis, ini adalah perbuatan Rasis dan tidak pancasilais, anti kebhinekaan dan anti NKRI” tandas dia.

Seperti diketahui, Laporan di kepolisian teregister LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

Kuasa hukum Petrodus Mega MS Keliduan, Sanggam Indra Permana Sianipar mengatakan postingan Ruhut Sitompul ini dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras tertentu. Postingan Ruhut juga dinilainya hanya akan membuat stigma buruk bagi masyarakat Papua.

Selain antropolog, Bung Mega juga Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci.

“Mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan,” kata Sanggam dalam keterangannya kepada wartawan.

(AS//Muksim)

Berita Terkait

Ketua PCNU Kota Kediri Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
Cooling System, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Silaturahmi ke Tokoh Agama
Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka Serta Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L
SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR
Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri
Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024
Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 22:34 WIB

Ketua PCNU Kota Kediri Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 18:17 WIB

Cooling System, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Silaturahmi ke Tokoh Agama

Selasa, 26 November 2024 - 10:56 WIB

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka Serta Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

Senin, 25 November 2024 - 16:53 WIB

SIDARLING BPS RW 012 KELURAHAN DUREN SAWIT JAKARTA TIMUR

Senin, 25 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Pengguna Sabu Asal Puncu Ditangkap Buser Satresnarkoba Polres Kediri

Senin, 25 November 2024 - 11:02 WIB

Polres Ngawi Gandeng Gakkumdu Minimalisir Pelanggaran Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024 - 10:53 WIB

Polres Madiun Kota Kawal Ketat Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Minggu, 24 November 2024 - 15:06 WIB

Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Menghitung Masa Subur setelah Haid agar Tidak Hamil

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:35 WIB