Sidang Paripurna DPRD waykanan Bahas Tiga Raperda

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid putra pos.Way Kanan – Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian 3 Raperda ,bertempat Di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan

Rabu, 26 Januari 2022

Nampak Hadir dalam rapat tersebut  Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD ,Dandim 0427 ,Kapolres ,Ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Sekda, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala BPKAD, Kepala BAPPEDA, Kepala BAPENDA, Kepala Dinas P3AP2KB, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas TPHP Way Kanan, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Way Kanan.

 Pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan,wabup Ali Rahman menyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan  untuk  dapat dibahas bersama-sama, diantaranya:Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;

Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung; Dan Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak kab Way Kanan

Untuk Menindak lanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor PK-675/SES.M.EKON/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor  011/5976/SJ yang keduanya mengatur tentang tarif perizinan berusaha hingga retribusi persetujuan bangunan gedung, serta dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 28  Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu untuk disesuaikan kembali, hal ini penting dilakukan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang tersebar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah.jelas wabup.

Selanjutnya dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, mengamanat-kan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/ swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan, Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT. Bank Lampung harus dapat memenuhi Modal Inti minimum sebesar Rp.2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling lambat tanggal 31 Desember 2021, serta surat edaran Gubernur Lampung tanggal 19 Mei 2021 perihal Reinvestasi Dividen Bank Lampung Tahun 2020 pada Perubahan 2021.

Dengan dasar tersebut maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan perlu menambah penyertaan modal terhadap PT. Bank Lampung.  Adapun rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebagai berikut:

TAHUN Penyertaaan Modal Kepada Bank Lampung Jumlah (Kumulatif)

2022 3.000.000.000 3.000.000.000

2023 2.000.000.000 5.000.000.000

2024 1.500.000.000 6.500.000.000

2025 1.000.000.000 7.500.000.000

2026 1.000.000.000 8.500.000.000

Dengan dilakukannya Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung, maka  besaran jumlah penyertaan modal sebesar Rp. 20.300.000.000,00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah). Besaran jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan ini sudah termasuk jumlah penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah dilakukan pada saat sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Nilai Penyertaan Modal dan Deviden yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, dapat dikatakan bahwa:

Secara nominal Investasi Pemerintah Kabupaten Way Kanan di PT. Bank Lampung selama 20 tahun terakhir (2002–2021) telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039. 654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), dengan penyertaan modal sebesar Rp. 11.800.000.000,00. (Sebelas milyar delapan ratus juta rupiah)Selalu konsisten  sejak  2004 hingga saat ini, Trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat.

Papar wabup.

 

Wabup Ali Rahman juga menjelaskan bahwa upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Pada Tahun 2019 dan Tahun 2021 Kabupaten Way Kanan berhasil mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak dengan tingkat Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, dan pada Tahun 2022 ini Kabupaten Way Kanan kembali mengikuti evaluasi penilaian Kabupaten Layak Anak, kita berharap kita dapat meraih penghargaan yang lebih tinggi dari tahun 2019 dan 2021 ,tutup Wabub.Ali Rahman .

(sue//Red)

Berita Terkait

Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus Upayakan Bantuan Bedah Rumah Untuk Korban Kebakaran di Semaka
Bravo…Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Pemkab Tanggamus Meresmikan Taman Soekarno Kota Agung Dan Di Hadiri Wakil Bupati Terpilih
Polres Kediri Kota Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi, Ini Targetnya !
Ketua Umum DPP AWNI Rosid Wijaya Desak Menteri Yandri Susanto Minta Maaf !! Atas Pernyataan Wartawan Bodrex Yang Viral
Ketua PPWI Lamtim : Menteri Desa Jangan Lempar Kesalahan ! Banyaknya Dugaan Korupsi Dana Desa
Pernyataan Menteri Desa Terkait Wartawan Bodrek Tanggapan Cecep Azhar
DPD NasDem Tanggamus Gelar Tasyakuran dan Talkshow
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:23 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Tanggamus Upayakan Bantuan Bedah Rumah Untuk Korban Kebakaran di Semaka

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:32 WIB

Bravo…Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 17:20 WIB

Pemkab Tanggamus Meresmikan Taman Soekarno Kota Agung Dan Di Hadiri Wakil Bupati Terpilih

Senin, 3 Februari 2025 - 15:35 WIB

Polres Kediri Kota Kembali Gelar Razia Cipta Kondisi, Ini Targetnya !

Minggu, 2 Februari 2025 - 20:10 WIB

Ketua Umum DPP AWNI Rosid Wijaya Desak Menteri Yandri Susanto Minta Maaf !! Atas Pernyataan Wartawan Bodrex Yang Viral

Minggu, 2 Februari 2025 - 15:23 WIB

Ketua PPWI Lamtim : Menteri Desa Jangan Lempar Kesalahan ! Banyaknya Dugaan Korupsi Dana Desa

Minggu, 2 Februari 2025 - 08:24 WIB

Pernyataan Menteri Desa Terkait Wartawan Bodrek Tanggapan Cecep Azhar

Minggu, 2 Februari 2025 - 06:43 WIB

DPD NasDem Tanggamus Gelar Tasyakuran dan Talkshow

Berita Terbaru