Tabloid Putra Pos | Kediri – Kepolisian Resor Kediri kembali menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di wilayah Kabupaten Kediri, dengan menyasar sejumlah cafe yang kerap kali dijadikan sebagai tempat hiburan malam.
Operasi tersebut dilakukan pada Jum’at (13/1/2023), yang dipimpin oleh Wakapolres Kediri Kompol Hendri Ibnu Indarto, SIK dibawah kendali Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, SIK.
Sebelum berangkat, sekitar pukul 21.44 WIB seluruh personel yang berpartisipasi melakukan apel di halaman Mako Polsek Ngasem untuk menerima pengarahan pelaksanaan operasi malam itu.
Dalam operasi ini, 78 personel gabungan yang terdiri dari Polres Kediri, Polda Jatim serta Satpol PP Kabupaten Kediri mendatangi sedikitnya tiga lokasi yang menjadi sasaran. Sayangnya, dua diantaranya yakni cafe Neo di Desa Sambirejo Kecamatan Gampengrejo dan cafe M3 di Jalan Totok Kerot Kecamatan Ngasem ditemukan dalam kondisi tutup atau tidak beroperasi.
Selanjutnya, petugas mendatangi Maxy Exclusive Lounge & Resto di Jalan Erlanga Dusun Sukorejo Desa Katang untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait izin usaha serta pengecekan pada para pengunjung dan karyawan.
Usai melakukan dan mendapat hasil tes urine terhadap 58 orang di resto tersebut, petugas berhasil mengamankan salah seorang pengunjung berinisial FA yang diduga menggunakan obat-obatan terlarang.
“Kita memeriksa 58 orang pengunjung dan karyawan yang ada. Hasilnya, FA ini diduga terindikasi menggunakan obat terlarang yakni ampetamin (AMP) dan methamphetamin (MET),” terang Kompol Hendri.
Alhasil, FA dibawa petugas Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah itu, petugas gabungan kembali ke Mako Polsek Ngasem untuk kemudian melanjutkan kegiatan konsolidasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kediri Kompol Riko Saksono, SE.
Pewarta : Slamet Aldiawan