Kabupaten Serang,” putrapos.Com.-
Setelah dilaporkan karena Diduga melibatkan ASN dalam mengukuhkan relawan politiknya Sahabat Andika, kini Calon Bupati Serang Nomor urut 1 itu kembali dilaporkan warga karena Berkampanye dilembaga pendidikan.
Salah seorang warga kecamatan Tirtayasa, kemarin 23 Oktober 2024 melaporkan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna ke Bawaslu karena didapati Berkampanye di Lembaga pendidikan di Ponpes Ashabul Maemanah, Kp.Sampang, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. pada (22/10/ 2024) Pukul 08.00 WIB. Selain Andika dan Nanang, Ketua Tim Kampanye Kecamatan Tirtayasa, untuk Paslon Nomor urut 1, Subli juga turut dilaporkan. Warga yang melaporkan ke Bawaslu itu membawa bukti photo dan video kampanye didalam ponpes tersebut .
Juru bicara Tim hukum Paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut. ” Betul ditemukan lagi bukti bahwa Paslon nomor urut 1 melakukan pelanggaran pemilihan karena diduga Berkampanye didalam lembaga pendidikan”, terangnya.Telah dilaporkan warga dan didampingi tim hukum kemarin dalam membuat laporannya ke Bawaslu”, terangnya.
Daddy menambahkan, padahal Paslon nomor urut 1 selalu mendengungkan agar tidak ada pelanggaran dengan Berkampanye dinponpes dan lembaga pendidikan, namun nyatanya mereka melakukannya dan ditemukan oleh warga.” Mereka kan selalu mendengungkan agar tidak terjadi pelanggaran dengan Berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan, nyatanya mereka melakukan itu dan dilaporkan warga”,tukasnya.
Sedangkan menurut Cecep Azhar yang juga kordinator tim hukum Paslon nomor 2 saat dikonfirmasi wartawan adanya laporan itu mengatakan, bahwa kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati adalah bentuk pelanggaran pemilihan berupa tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015.” Jika melihat aturannya itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan, jika laporan warga itu nantinya terbukti maka Gakkumdu akan memprosesnya dengan tindak pidana menggunakan hukum acara pidana biasa,” ungkap Cecep.
Cecep juga menambahkan semua Paslon dalam kontestasi Pilkada kabupaten serang ini perlu mematuhi rambu – rambu yang ada ketika melakukan aktifitas kampanye. Agar tidak menjadi pelanggaran pemilihan. “Rambu-rambunya harus dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran”, tutupnya.
(RED)