Setelah Diduga Melibatkan ASN : Paslon Nomor Urut 1 Dilaporkan Berkampanye di Lembaga Pendidikan.

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Serang,” putrapos.Com.-

 

Setelah dilaporkan karena Diduga melibatkan ASN dalam mengukuhkan relawan politiknya Sahabat Andika, kini Calon Bupati Serang Nomor urut 1 itu kembali dilaporkan warga karena Berkampanye dilembaga pendidikan.

Salah seorang warga kecamatan Tirtayasa, kemarin 23 Oktober 2024 melaporkan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna ke Bawaslu karena didapati Berkampanye di Lembaga pendidikan di Ponpes Ashabul Maemanah, Kp.Sampang, Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. pada (22/10/ 2024) Pukul 08.00 WIB. Selain Andika dan Nanang, Ketua Tim Kampanye Kecamatan Tirtayasa, untuk Paslon Nomor urut 1, Subli juga turut dilaporkan. Warga yang melaporkan ke Bawaslu itu membawa bukti photo dan video kampanye didalam ponpes tersebut .

Juru bicara Tim hukum Paslon nomor urut 2 Ratu Zakiyah-Najib Hamas, Daddy Hartadi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan warga tersebut. ” Betul ditemukan lagi bukti bahwa Paslon nomor urut 1 melakukan pelanggaran pemilihan karena diduga Berkampanye didalam lembaga pendidikan”, terangnya.Telah dilaporkan warga dan didampingi tim hukum kemarin dalam membuat laporannya ke Bawaslu”, terangnya.

Daddy menambahkan, padahal Paslon nomor urut 1 selalu mendengungkan agar tidak ada pelanggaran dengan Berkampanye dinponpes dan lembaga pendidikan, namun nyatanya mereka melakukannya dan ditemukan oleh warga.” Mereka kan selalu mendengungkan agar tidak terjadi pelanggaran dengan Berkampanye di ponpes dan lembaga pendidikan, nyatanya mereka melakukan itu dan dilaporkan warga”,tukasnya.

Sedangkan menurut Cecep Azhar yang juga kordinator tim hukum Paslon nomor 2 saat dikonfirmasi wartawan adanya laporan itu mengatakan, bahwa kampanye di tempat pendidikan dan tempat ibadah dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati adalah bentuk pelanggaran pemilihan berupa tindak pidana, sebagaimana dimaksud Pasal 69 huruf i Jo Pasal 187 ayat 3 UU No. 1 tahun 2015.” Jika melihat aturannya itu adalah pelanggaran tindak pidana pemilihan, jika laporan warga itu nantinya terbukti maka Gakkumdu akan memprosesnya dengan tindak pidana menggunakan hukum acara pidana biasa,” ungkap Cecep.

Cecep juga menambahkan semua Paslon dalam kontestasi Pilkada kabupaten serang ini perlu mematuhi rambu – rambu yang ada ketika melakukan aktifitas kampanye. Agar tidak menjadi pelanggaran pemilihan. “Rambu-rambunya harus dipatuhi agar tidak terjadi pelanggaran”, tutupnya.

(RED)

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin
Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia
Polres Kediri Kota Ikuti Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan
Presidium KOLEBBAT Banten Geruduk Tiga OPD : Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran
Pimpin Pengamanan Kedatangan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK, Begini Kronologinya !
Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Kota Kediri, Ternyata Ini Pelanggarannya
Berita ini 427 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Rabu, 20 November 2024 - 21:38 WIB

Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin

Rabu, 20 November 2024 - 21:25 WIB

Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia

Rabu, 20 November 2024 - 20:32 WIB

Polres Kediri Kota Ikuti Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Selasa, 19 November 2024 - 23:55 WIB

Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Selasa, 19 November 2024 - 07:38 WIB

Presidium KOLEBBAT Banten Geruduk Tiga OPD : Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Senin, 18 November 2024 - 02:58 WIB

Pimpin Pengamanan Kedatangan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kabag Ops Polres Kediri Kota Ditantang Duel OTK, Begini Kronologinya !

Minggu, 17 November 2024 - 22:08 WIB

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Kota Kediri, Ternyata Ini Pelanggarannya

Berita Terbaru