Sepakat, Tiga Instansi Pemkab Lambar TandaTangani IDM 2022

- Jurnalis

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – Perkembangan status Desa sesuai hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 menjadi salah satu dasar pengolakasian Dana Desa TA 2023 oleh Kementerian Keuangan selanjutnya  Data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan RI  untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa.

Menanggapi hal tersebut Tiga Instansi pemerintahan Kabupaten Lampung Barat bertempat di Kantor Bappeda Pada (31/05/22) tandatangani  Status desa di kabupaten Lampung Barat.

Tiga Instansi pemerintahan yang terlibat DRS.Suaekhudin. M.M (Kepa Dinas PMP Lampung Barat), Agustanto Basmar ,SP.M.Si (Kepala Bapeda Lampung Barat), serta Taswin Parizullah. S.Hi (Koordinator Kabupaten TPP Lampung Barat).

 Menurut Taswin selaku Koordinator Kabupaten TPP Lampung Barat, Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu :

1. Indeks Ketahanan Sosial yaitu Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial, Permukiman.

2.  Indeks Ketahanan Ekonomi yaitu Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit Keterbukaan Wilayah.

3.  Indeks Ketahanan Ekologi / Lingkungan yaitu Kualitas Lingkungan, Bencana Alam, Tanggap Bencana

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan telah menerbitkan Surat Edaran Perintah Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022.

“Hal tersebut tercantum dalam surat edaran bernomor 7/PRC.01.03/III/2022 perihal Pemutakhiran Data IDM Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 01 Maret 2022 di Jakarta ditujukan kepada para Gubernur, Kepala Dinas PMD Provinsi, Kepala Bappeda Provinsi, Bupati/Walikota, Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, Kepala Bappeda Kabupaten/Kota, Kepala 

Desa dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di seluruh Indonesia” ungkap Taswin 

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT No.02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM), Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi No.21 tahun 2020 tentang Pedoman umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan Pemutakhiran data IDM Tahun 2022.

Intruksi penting dalam surat edaran tersebut yaitu berkaitan dengan pelaksanaan Pemutakhiran IDM tahun 2022, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Gubernur, Bupati/Walikota, Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa, Wali Nagari, Keuchik, Kepala Kampung (atau sebutan lain) mendukung proses pelaksanaan pemutakhiran data IDM tahun 2022;

Keterlibatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) dalam proses pemutakhiran data IDM menjadi salah satu indikator penilaian kinerja yang bersangkutan;

Pemutakhiran Data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2022 dilaksanakan pada 1 Maret s.d 30 Juni 2022.

 “Perkembangan status Desa sesuai hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 menjadi salah satu dasar pengolakasian Dana Desa TA 2023 oleh Kementerian Keuangan” lanjutnya 

Hasil pemutakhiran IDM tahun 2022 selanjutnya akan disampaikan kepada Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI selambat-lambatnya 10 Juli 2022;

Kegiatan pemutakhiran Data IDM tahun 2022 dapat menggunakan anggaran Dana Desa TA 2022 atau sumber lain yang sah.

Dalam Pelaksanaan Pendataan di Kabupaten Lampung Barat Kepala Bapeda, Kepala Dinas PMP Lampung Barat dan Koordinator Tenaga Ahli TPP Kabupaten Lampung Barat telah menanda tangani.

Data Indek Desa Membangun tahun 2022 dengan peningkatan status desa yaitu:

Setatus Desa:

2021 Mandiri 40 desa

2022 Mandiri 47 desa

2021 Maju 61 desa

2022 Maju 63 desa

2021 Berkembang 30 desa

2022 Berkembang 21 desa.

(Sue)

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru