Way Kanan – Proses penegakan hukum di Polres Way Kanan, nampak harus di berikan pengawasan secara khusus oleh pihak Polda Lampung sampai dengan ditingkat Mabes Polri.
Berkaca dari Laporan polisi laporan polisi yang dilaporkan Agus nomor : TBL/B-334/VII/2015/LPG RES WK tertanggal 25 Juli 2015, dan Laporan oleh Ibrahim Nomor : STTLP/B-629/XI/2020/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY
KANAN. Serta Laporan Syamsudin bin Jaguk nomor : LP/B-38/I/2021/ POLDA LPG/RES WK/SPKT tanggal 19 Januari 2021. Bahwa Oknum PNS Bahuga Bambang Alida Irawan selaku penerima kuasa Achmad Ganta sebagai telapor.
Akan tetapi laporan tersebut yang sudah bertahun tahun hanya berputar putar, di proses penyelidikan.
Aneh tapi nyata inilah wajah proses hukum di wilayah hukum polres Way Kanan, para pelapor merasa proses hukumnya digantungkan belum mendapatkan kepastian hukum sampai sekarang.
Penasehat Hukum para pelapor Yusroni S.H, M.H selasa, 11/01 mengatakan klien kami beli tanah tahun 2004, berawal kepemilikan plasma koperasi unit desa sumber pangan, saat dikelolah koperasi, pemilik tanah masih mengusai bedasarkan aturan plasma KUD sumber pangan, namun setelah KUD sumber pangan tidak mengelolah lagi, sejak itu hak klein kami tidak diberikan.
Perkebunan sawit plasma berada di kampung Bumi Agung , Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tersebut, pengusaan tanah dan tanam tumbuh berupa kebun sawit, diambil alih atau diduga diserobot oleh Bambang Alida Irawan selaku penerima kuasa Achmad Ganta.
Yusron juga menjelaskan tanah perkebunan sawit dikuasai sejak tahun 2015, bedasarkan informasi yang di miliki, oleh klien kami Bambang Alida Irawan mengusai tanah tersebut bedasarkan surat kuasa dari Drs. Achmad Gantha. Karena memiliki hak terhadap tanah tersebut lantas klien kami buat laporan polisi dengan sangkaan terhadap terlapor Bambang Alida Irawan dugaan tindak pidana penyerobatan dan pencurian buah sawit, pada tahun 2015 namun karena tidak berjalan, klein kami kembali diminta buat laporan polisi ulang pada tahun 2020.
Pada hari selasa 11 januari 2022, pihak penyidik polres Way Kanan sudah melakukan cek lokasi ke perkebunan sawit, dan kami penasehat hukum turut mendampingi dan setelah sama sama cek di lokasi surat berupa peta yang miliki sudah bersesuai dengan fakta di lokasi perkebunan baik dengan para pihak pihak batas tanah perkebunan, ungkap Yusroni.
Untuk di ketahui cek lokasi perkebunan yang merupakan rangkaian penyelikan turut dihadiri dari Kapolsek Bahuga, perwakilan Danramil Kecamatan Bahuga dan dari polres penyidik serta serta anggota propam polres Way Kanan. (Sue)