Sekretaris DPC AWPI Lampung Timur Mengapresiasi Kinerja Kejari Lampung Timur Yang Telah Berhasil Menahan Kepala Desa Braja Gemilang.

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra pos.lampung.Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang berinisial (MHL) 49 tahun ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 karena di duga Korupsi Dana Desa 2018-2019.

MHL ditahan karena diduga melakukan korupsi atau penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 dengan total kerugian Negara mencapai Rp179.355.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).

Menurut keterangan Kajari Lampung Timur “Ariana Juliastuty” melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Habi Hendarso, menjelaskan” pada tahun 2018 dan 2019 Dana Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan antara lain, pembangunan Drainase, Gorong-gorong, Pembangunan Balai Desa, Kolam Drainase Perikanan, Jembatan Plat Beton, dan Lain-lain.

Dalam proses pembangunan tersebut, ada dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja selebah, inisial (MHL) dengan cara memark-up upah tukang atau pekerja. Dari mark-up upah tukang atau pekerja pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 tersebut sehingga Dana Desa yang disimpangkan oleh Oknum Kepala Desa tersebut mencapai Rp179,355 juta.

Besarnya kerugian Negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamtim, No.700/135/02-SK/2021, tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya setelah melalui serangkain penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Lampung Timur, kata Habi Hendarso, MHL kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MHL kemudian langsung ditahan oleh Kejari Lamtim. dan Penahanan MHL tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1993/ L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Berdasarkan surat perintah penahan tersebut, MHL kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana, sekitar pukul 13.30 WIB hari Kamis tanggal 09 Desember 2021″ terangnya

Menanggapi hal tersebut Andi Yansah Sekretaris DPC AWPI Lampung Timur mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negri Lampung Timur.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Lampung Timur atas di tahannya Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur, agar ini bisa jadi contoh bagi Kepala-kepala Desa yang lain yang ada di Lampung Timur, agar menggunakan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut Andi Sampaikan, “saya berharap kepada Pihak Kejari dapat terus bersinergi bersama Insan Pers dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial lainnya yang ada di Lampung Timur dalam membersihkan KKN di Lampung Timur tercinta ini,”tutupnya.

Suhaimi//Red

Berita Terkait

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang
Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan
Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri
Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:48 WIB

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:01 WIB

Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:46 WIB

Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:13 WIB

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:05 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Berita Terbaru

Bisnis

5 Kesalahan Umum saat Membuka Rekening Badan Usaha

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:52 WIB