Sekretaris DPC AWPI Lampung Timur Mengapresiasi Kinerja Kejari Lampung Timur Yang Telah Berhasil Menahan Kepala Desa Braja Gemilang.

- Jurnalis

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra pos.lampung.Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung yang berinisial (MHL) 49 tahun ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 karena di duga Korupsi Dana Desa 2018-2019.

MHL ditahan karena diduga melakukan korupsi atau penyimpangan Dana Desa (DD) tahun 2018 dan 2019 dengan total kerugian Negara mencapai Rp179.355.000,- (Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).

Menurut keterangan Kajari Lampung Timur “Ariana Juliastuty” melalui Kepala Sub Seksi (Kasubsie) Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Habi Hendarso, menjelaskan” pada tahun 2018 dan 2019 Dana Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah dialokasikan untuk sejumlah kegiatan antara lain, pembangunan Drainase, Gorong-gorong, Pembangunan Balai Desa, Kolam Drainase Perikanan, Jembatan Plat Beton, dan Lain-lain.

Dalam proses pembangunan tersebut, ada dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang dilakukan oleh Kepala Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja selebah, inisial (MHL) dengan cara memark-up upah tukang atau pekerja. Dari mark-up upah tukang atau pekerja pada Tahun 2018 dan Tahun 2019 tersebut sehingga Dana Desa yang disimpangkan oleh Oknum Kepala Desa tersebut mencapai Rp179,355 juta.

Besarnya kerugian Negara tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Lamtim, No.700/135/02-SK/2021, tanggal 15 November 2021.

Selanjutnya setelah melalui serangkain penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kejari Lampung Timur, kata Habi Hendarso, MHL kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1992/L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MHL kemudian langsung ditahan oleh Kejari Lamtim. dan Penahanan MHL tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim, No.Print-1993/ L.8.16/Fd.1/12/2021, tanggal 9 Desember 2021.

Berdasarkan surat perintah penahan tersebut, MHL kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sukadana, sekitar pukul 13.30 WIB hari Kamis tanggal 09 Desember 2021″ terangnya

Menanggapi hal tersebut Andi Yansah Sekretaris DPC AWPI Lampung Timur mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negri Lampung Timur.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Kejari Lampung Timur atas di tahannya Kepala Desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah Kabupaten Lampung Timur, agar ini bisa jadi contoh bagi Kepala-kepala Desa yang lain yang ada di Lampung Timur, agar menggunakan Dana Desa sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Lebih lanjut Andi Sampaikan, “saya berharap kepada Pihak Kejari dapat terus bersinergi bersama Insan Pers dan Lembaga-lembaga Kontrol Sosial lainnya yang ada di Lampung Timur dalam membersihkan KKN di Lampung Timur tercinta ini,”tutupnya.

Suhaimi//Red

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra
Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur
Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir
Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin
Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia
Polres Kediri Kota Ikuti Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 15:06 WIB

Gelar Apel Siaga, Tani Merdeka Cilacap Kompak Menangkan Pilkada Pasangan Calon Partai Gerindra

Sabtu, 23 November 2024 - 20:32 WIB

Warga Kecamatan Way Jepara dan Mataram Baru Keluhkan Jalan Rusak Yang Bertahun-tahun Tak Diperbaiki Pemda Lampung Timur

Sabtu, 23 November 2024 - 18:25 WIB

Satresnarkoba Polres Kediri Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kepung, Barang Bukti 894 Butir

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Rabu, 20 November 2024 - 21:38 WIB

Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin

Rabu, 20 November 2024 - 21:25 WIB

Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia

Rabu, 20 November 2024 - 20:32 WIB

Polres Kediri Kota Ikuti Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Selasa, 19 November 2024 - 23:55 WIB

Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Berita Terbaru

Bisnis

7.027 Lulusan BINUS UNIVERSITY Sudah Berkarir Lebih Awal

Minggu, 24 Nov 2024 - 13:30 WIB