Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Warga Nganjuk Usai Menipu dan Mencuri di Kampus IAIN

- Jurnalis

Minggu, 31 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kediri Kota – Seorang residivis aksi pencurian dan penipuan di kawasan kampus berhasil dibekuk Satreskrim Polres Kediri Kota.

Seorang pria Widada Asmara (47) warga Kabupaten Nganjuk, ditetapkan tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian terhadap sejumlah barang milik korban mahasiswi IAIN Kediri di salah satu tempat fotokopi jalan Sunan Ampel, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Senin (11/12/2023).

Ada sebanyak 2 mahasiswi yang menjadi korban dan melapor ke Polres Kediri Kota diantaranya Rekyan Palupi (22) warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan Risalatul Mursyidah (20) warga Ngronggo Kecamatan Kota Kediri.

“Jadi setelah kami menerima laporan kehilangan dan pencurian laptop di sejumlah tempat foto copy di kampus IAIN Kediri. Anggota melakukan patroli dan penyelidikan,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, Sabtu (30/12/2023).

Berbekal rekaman CCTV dan video rekaman dari salah seorang korban, Nova menjelaskan petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di kawasan kampus IAIN Kediri dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tersangka terpantau sering mondar-mandir di kawasan kampus mengendarai sepeda motor Yamaha Mio dengan nopol AG 3664 WX warna merah.

Berselang dua hari pasca kejadian pencurian laptop itu, petugas berhasil menangkap tersangka pada tanggal 13 Desember 2023.

Sebelum tertangkap, lanjut Nova, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga saling kejar dengan petugas kepolisian.

“Hendak diamankan namun (tersangka) berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar kejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat salah mengambil jalan di gang sekitar kampus,” jelasnya.

Nova mengungkap, hasil dari pencurian ini dilakukan tersangka untuk menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi korban, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

“Dulu pernah ditangkap dengan kasus penipuan terhadap mahasiswi, sekarang pencurian terhadap mahasiswi (laptop dan handphone) demi hobbynya yang suka dunia malam dan hiburan malam,” pungkas Nova. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

KAI Dukung Konektivitas di Jabodetabek Lewat LRT Jabodebek Guna Hadirkan Mobilitas yang Lebih Efisien
Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan
Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan
Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok
Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:26 WIB

KAI Dukung Konektivitas di Jabodetabek Lewat LRT Jabodebek Guna Hadirkan Mobilitas yang Lebih Efisien

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:03 WIB

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Peredaran Bahan Peledak Ilegal, 5 Tersangka dan 6 Kg Mesiu Diamankan

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:29 WIB

Kapolres Kediri Tinjau Gudang Bulog, Pastikan Stok Beras Aman Selama Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 22:09 WIB

Viral Skandal Pengoplosan BBM Mega Korupsi Rp 1.000 Triliun : IAW Desak Hukuman Mati Bagi Para Pelaku

Selasa, 4 Maret 2025 - 21:36 WIB

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Menyerahkan Grand Prize Badai Emas Periode 3 Tahun 2024 Di Festival Ramadan Kota Depok

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Berita Terbaru