Tabloid Putra Pos | Kediri Kabupaten – Satlantas Polres Kediri melaksanakan kegiatan operasi gabungan bersama Dishub Kabupaten Kediri dan Subdenpom Kediri dengan sasaran penindakan kendaraan over dimensi dan over loading di Wilayah Kabupaten Kediri (09/10/2024).
Hal tersebut didasari informasi dari masyarakat tentang adanya kendaraan dengan muatan pasir yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan muatan yang melebihi kapasitas.
Tim Gabungan berhasil melakukan penindakan sebanyak 27 Tilang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dan 45 Tilang oleh Anggota Satlantas Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto melalui Kasat Lantas Polres Kediri AKP Jodi Indrawan, dalam wawancara dengan rekan media mengatakan, kegiatan hari ini ( Rabu, 9 Oktober 2024 ), bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas akibat pelanggaran lalu lintas, khususnya Over Dimensi dan Over Load Kendaraan Angkutan Barang.
” Dan dilakukan penindakan 27 tilang oleh Dishub Kabupaten Kediri dan 45 tilang oleh Satlantas Polres Kediri.” ujarnya
Dijelaskan, kegiatan operasi gabungan ini rutin diselenggarakan oleh Satlantas Polres Kediri bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri dan Subdenpom Kediri.
” Hal ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Kediri,” pungkas Kasatlantas.
Berdasarkan data yang dihimpun tim media ini, kendaraan truk dengan muatan pasir yang masuk wilayah Kabupaten Kediri itu mayoritas berasal dari tambang galian C ilegal yang berlokasi di aliran Kali Lahar Gunung Kelud ( baratnya jembatan Plered), Desa Kedawung dan Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Jawa Timur.
Seluruh truk bermuatan pasir tersebut rata – rata tidak sesuai spesifikasi teknis dan muatan yang melebihi kapasitas. (**Slamet Aldiawan/ Aldi )