Rumah di Kras Kediri Simpan dan Jual Minuman Keras, Digerebek Polisi Dalam Operasi Pekat

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penjual Miras, seorang laki – laki berinisial MS, usia 23 tahun, warga Dusun Menang RT 04 RW 06 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Tabloid Putra Pos | Kediri – Kepolisian Sektor Kras Resor Kediri Polda Jawa Timur menggerebek rumah yang berlokasi di Dusun Menang RT 04 RW 06 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Pasalnya, pemilik rumah tersebut, seorang laki – laki berinisial MS, usia 23 tahun, warga setempat, kedapatan menjual minuman keras ilegal. ” MS, ditangkap dalam operasi pekat yang digelar Polsek Kras pada Selasa pagi 28 Maret 2023 hari ini,” kata Kapolsek Kras I Nyoman Sugita, melalui Kanit Reskrim Bripka Muhammad Ihsantoso, Selasa (28/3), dalam keterangannya.

Bripka Muhammad Ihsantoso menuturkan operasi Selasa pagi (28/3) itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena adanya jual beli miras di Dusun Menang RT 04 RW 06 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

” Awal mulanya kita mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa MS menjual miras ilegal di rumahnya,” ucap Bripka Muhammad Ihsantoso.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Bripka Muhammad Ihsantoso mengatakan, pihaknya langsung membuat laporan polisi tipe A.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/A/ 09 /III/2023/SPKT/POLSEK KRAS/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM

” Akhirnya Unit Reskrim Polsek Kras melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman keras itu, ” ungkap Bripka Muhammad Ihsantoso.

” Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan minuman keras Merk Vodka sebanyak 20 botol, dan langsung dilakukan penyitaan untuk barang bukti. Sedangkan MS dibawa ke Mapolsek Kras guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkapnya lagi.

Terhadap MS, polisi menerapkan Pasal 2 Jo pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah dalam perda Kab. Kediri No. 04 tahun 1977 huruf C Jo G junto Pasal 25 ayat (1) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda no. 06 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Penjual Miras, seorang laki – laki berinisial AP, usia 39 tahun, yang berlokasi di Dusun Cakruk RT 01 RW 01 Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Bripka Muhammad Ihsantoso menambahkan, pihaknya mengaku juga melakukan operasi pekat pada Kamis malam 23 Maret 2023 kemarin . Dalam operasi tersebut, pihaknya menggerebek sebuah rumah milik AP, usia 39 tahun, yang berlokasi di Dusun Cakruk RT 01 RW 01 Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

” Hasil dari penggerebekan di rumah AP, Unit Reskrim mengamankan sekitar 30 botol berisi minuman keras jenis ciu,” tandasnya. (**Slamet Aldiawan, Her )

Berita Terkait

SDN Cendrawasih Makassar Kembali Beraktivitas, Prioritaskan Peningkatan Imtaq dan Program Makan Bergizi
Anggota Polres Pelabuhan Makassar dan Ibu Ibu Bhayangkari Bagikan Takjil, Tunjukkan Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan
Pantau Penyerapan Gabah Kering Panen Dengan HPP Rp. 6.500,- Dandim 0703/Cilacap Terjun Ke Sawah
Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil, Hadirkan Senyum di Bulan Ramadan
Kapolres Aceh Timur Lantik Kompol Dewi Maulidar Sebagai Kabagren
Kasipropam Polres Gowa Cek dan Kontrol Ruang Tahanan, Ingatkan SOP Jaga Tahanan
Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri*
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 19:02 WIB

SDN Cendrawasih Makassar Kembali Beraktivitas, Prioritaskan Peningkatan Imtaq dan Program Makan Bergizi

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:24 WIB

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:21 WIB

Anggota Polres Pelabuhan Makassar dan Ibu Ibu Bhayangkari Bagikan Takjil, Tunjukkan Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:46 WIB

Pantau Penyerapan Gabah Kering Panen Dengan HPP Rp. 6.500,- Dandim 0703/Cilacap Terjun Ke Sawah

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:36 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil, Hadirkan Senyum di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:11 WIB

Kapolres Aceh Timur Lantik Kompol Dewi Maulidar Sebagai Kabagren

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:20 WIB

Kasipropam Polres Gowa Cek dan Kontrol Ruang Tahanan, Ingatkan SOP Jaga Tahanan

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:58 WIB

Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri*

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Memastikan Pembeli Mobil Serius dan Bukan Scammer

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:49 WIB