Rumah di Kras Kediri Simpan dan Jual Minuman Keras, Digerebek Polisi Dalam Operasi Pekat

- Jurnalis

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Penjual Miras, seorang laki – laki berinisial MS, usia 23 tahun, warga Dusun Menang RT 04 RW 06 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Tabloid Putra Pos | Kediri – Kepolisian Sektor Kras Resor Kediri Polda Jawa Timur menggerebek rumah yang berlokasi di Dusun Menang RT 04 RW 06 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Pasalnya, pemilik rumah tersebut, seorang laki – laki berinisial MS, usia 23 tahun, warga setempat, kedapatan menjual minuman keras ilegal. ” MS, ditangkap dalam operasi pekat yang digelar Polsek Kras pada Selasa pagi 28 Maret 2023 hari ini,” kata Kapolsek Kras I Nyoman Sugita, melalui Kanit Reskrim Bripka Muhammad Ihsantoso, Selasa (28/3), dalam keterangannya.

Bripka Muhammad Ihsantoso menuturkan operasi Selasa pagi (28/3) itu dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah karena adanya jual beli miras di Dusun Menang RT 04 RW 06 Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

” Awal mulanya kita mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa MS menjual miras ilegal di rumahnya,” ucap Bripka Muhammad Ihsantoso.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut Bripka Muhammad Ihsantoso mengatakan, pihaknya langsung membuat laporan polisi tipe A.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/A/ 09 /III/2023/SPKT/POLSEK KRAS/POLRES KEDIRI/POLDA JATIM

” Akhirnya Unit Reskrim Polsek Kras melakukan penggeledahan rumah yang diduga menjual minuman keras itu, ” ungkap Bripka Muhammad Ihsantoso.

” Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan minuman keras Merk Vodka sebanyak 20 botol, dan langsung dilakukan penyitaan untuk barang bukti. Sedangkan MS dibawa ke Mapolsek Kras guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, ungkapnya lagi.

Terhadap MS, polisi menerapkan Pasal 2 Jo pasal 17 Perda Kab. Kediri No. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah dalam perda Kab. Kediri No. 04 tahun 1977 huruf C Jo G junto Pasal 25 ayat (1) huruf b Jo Pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda no. 06 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Penjual Miras, seorang laki – laki berinisial AP, usia 39 tahun, yang berlokasi di Dusun Cakruk RT 01 RW 01 Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Bripka Muhammad Ihsantoso menambahkan, pihaknya mengaku juga melakukan operasi pekat pada Kamis malam 23 Maret 2023 kemarin . Dalam operasi tersebut, pihaknya menggerebek sebuah rumah milik AP, usia 39 tahun, yang berlokasi di Dusun Cakruk RT 01 RW 01 Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

” Hasil dari penggerebekan di rumah AP, Unit Reskrim mengamankan sekitar 30 botol berisi minuman keras jenis ciu,” tandasnya. (**Slamet Aldiawan, Her )

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru