RANGSANGAN PASKA PANDEMI DI BUAT DALAM KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang Banten – peraturan gubernur Banten nomor 24 tahun 2022 tentang pengurangan pokok dan / atau penghapusan administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor. Penyerahan kedua ,dan seterusnya dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.


 AGUNG saat ditemui awak media diruang kantornya Senin 12 – 12 -2022 pukul 15 00 wib , ia mengatakan    pengampunan pajak ini dibuat sebagai kebijakan dan rangsangan paska pandemi ,kami berharap peningkatan dan kepatuhan serta kesepakatan bersama dengan masyarakat, khususnya untuk wilayah Pandeglang  berdasarkan pergub ,nomor 24 tahun 2022  terkait dengan bebas denda. “
” Disitu ada kasi bagian penerima  untuk mencatat atas nama pemilik kendaraan , dan kami pun sampai saat ini terus melakukan ke wilayah wilayah secara dor tu dor dengan langsung dan dibantu  dengan pemerintah desa di sekitar kabupaten Pandeglang ucapnya .”
” Dan saat ini kami juga  terus melakukan rapat evaluasi untuk bagian tenaga pemungut pajak / TPP , dari  Bapeda  terangnya .”


” Adapun berkaitan dengan pajak SIPA itu SOP harus mengerti SIPA   karena kalau Sipa  peraturanya dikeluarkan oleh PU Kementerian dan Provinsi , kalau ada yang belum  menempuh surat ijin pengelolaan air / Sipa  seharusnya ketika mau mendirikan usaha   itu memang harus di tempuh dulu ijinya dan bagi pengusaha  bonafid , ijin harus lengkap  agar nanti apapun yang diberitakan bisa terbaca ,khususnya untuk Pandeglang yang sifatnya usaha komersial itu harus urus dulu ijinya imbuhnya  (Bahrudin )

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Menghitung Masa Subur setelah Haid agar Tidak Hamil

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:35 WIB