Pandeglang Banten – peraturan gubernur Banten nomor 24 tahun 2022 tentang pengurangan pokok dan / atau penghapusan administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor. Penyerahan kedua ,dan seterusnya dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
AGUNG saat ditemui awak media diruang kantornya Senin 12 – 12 -2022 pukul 15 00 wib , ia mengatakan pengampunan pajak ini dibuat sebagai kebijakan dan rangsangan paska pandemi ,kami berharap peningkatan dan kepatuhan serta kesepakatan bersama dengan masyarakat, khususnya untuk wilayah Pandeglang berdasarkan pergub ,nomor 24 tahun 2022 terkait dengan bebas denda. “
” Disitu ada kasi bagian penerima untuk mencatat atas nama pemilik kendaraan , dan kami pun sampai saat ini terus melakukan ke wilayah wilayah secara dor tu dor dengan langsung dan dibantu dengan pemerintah desa di sekitar kabupaten Pandeglang ucapnya .”
” Dan saat ini kami juga terus melakukan rapat evaluasi untuk bagian tenaga pemungut pajak / TPP , dari Bapeda terangnya .”
” Adapun berkaitan dengan pajak SIPA itu SOP harus mengerti SIPA karena kalau Sipa peraturanya dikeluarkan oleh PU Kementerian dan Provinsi , kalau ada yang belum menempuh surat ijin pengelolaan air / Sipa seharusnya ketika mau mendirikan usaha itu memang harus di tempuh dulu ijinya dan bagi pengusaha bonafid , ijin harus lengkap agar nanti apapun yang diberitakan bisa terbaca ,khususnya untuk Pandeglang yang sifatnya usaha komersial itu harus urus dulu ijinya imbuhnya (Bahrudin )