RANGSANGAN PASKA PANDEMI DI BUAT DALAM KEBIJAKAN PENGAMPUNAN PAJAK

- Jurnalis

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang Banten – peraturan gubernur Banten nomor 24 tahun 2022 tentang pengurangan pokok dan / atau penghapusan administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor, Bea balik nama kendaraan bermotor. Penyerahan kedua ,dan seterusnya dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.


 AGUNG saat ditemui awak media diruang kantornya Senin 12 – 12 -2022 pukul 15 00 wib , ia mengatakan    pengampunan pajak ini dibuat sebagai kebijakan dan rangsangan paska pandemi ,kami berharap peningkatan dan kepatuhan serta kesepakatan bersama dengan masyarakat, khususnya untuk wilayah Pandeglang  berdasarkan pergub ,nomor 24 tahun 2022  terkait dengan bebas denda. “
” Disitu ada kasi bagian penerima  untuk mencatat atas nama pemilik kendaraan , dan kami pun sampai saat ini terus melakukan ke wilayah wilayah secara dor tu dor dengan langsung dan dibantu  dengan pemerintah desa di sekitar kabupaten Pandeglang ucapnya .”
” Dan saat ini kami juga  terus melakukan rapat evaluasi untuk bagian tenaga pemungut pajak / TPP , dari  Bapeda  terangnya .”


” Adapun berkaitan dengan pajak SIPA itu SOP harus mengerti SIPA   karena kalau Sipa  peraturanya dikeluarkan oleh PU Kementerian dan Provinsi , kalau ada yang belum  menempuh surat ijin pengelolaan air / Sipa  seharusnya ketika mau mendirikan usaha   itu memang harus di tempuh dulu ijinya dan bagi pengusaha  bonafid , ijin harus lengkap  agar nanti apapun yang diberitakan bisa terbaca ,khususnya untuk Pandeglang yang sifatnya usaha komersial itu harus urus dulu ijinya imbuhnya  (Bahrudin )

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru

Bisnis

Seperti Apa Ciri-Ciri Penyakit Gondongan Akan Sembuh?

Kamis, 24 Okt 2024 - 10:00 WIB