Pratin Pratin Terpilih, Was Was aparatur pekon

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat — Perhelatan Pilpratin di Kabupaten Lampung Barat telah usai, saat ini telah memasuki tahapan Pelantikan untuk Pratin terpilih yang sudah dilaksanakan di beberapa Kecamatan, secara langsung di lantik oleh Pak Cik sapaan akrab Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. 

Jadwal pelantikan pratin terpilih sesuai dengan edaran Sekdakab Lampung Barat yang mengalami perubahan setidaknya 2x terkait jadwal dengan perubahan terakhir kecamatan Batu Ketulis yang mana sebelum nya tanggal 18 mei di rubah menjadi tanggal 22 mei 2022. 

Setelah pelantikan usai maka akan timbul sebuah misteri baru yang saat ini sudah menjadi keresahan di beberapa aparatur pekon, hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pergantian aparatur pekon oleh pratin terpilih. 

Pergantian aparatur merupakan hal yang wajar dan hak preogratif Pratin, namun tetap dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, hal ini tertuang dalam Permendagri no 83 Tahun 2015 yang mana telah di rubah dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon / desa / kampung. 

Pada permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut hanya beberapa pasal yang mengalami perubahan, pada pasal 6 ayat 2 berbunyi : 

2. Pemberhentian sementara perangkat Desa 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana 

 korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana 

 terhadap keamanan negara;

b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan 

 pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 

 berdasarkan register perkara di pengadilan;

c. tertangkap tangan dan ditahan; dan

d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang 

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan.

(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara 

 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan 

huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah 

 berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan 

kepada jabatan semula.

Jika mengacu pada aturan Permendagri No 83 Tahun 2015 dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut maka sangat jelas bahwa Peratin / Kepala Desa tidak di perbolehkan semena-mena atau serta merta dalam pergantian aparatur Pekon melainkan harus dengan tahapan-tahapan yang di lalui sesuai dengan aturan tersebut. 

Namun apakah Pratin terpilih di Kabupaten Lampung Barat akan menjalankan Aturan tersebut ? Maka kita tunggu dan amati pasca pelantikan seluruh pratin terpilih.

 ( Sue )

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru