Pratin Pratin Terpilih, Was Was aparatur pekon

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat — Perhelatan Pilpratin di Kabupaten Lampung Barat telah usai, saat ini telah memasuki tahapan Pelantikan untuk Pratin terpilih yang sudah dilaksanakan di beberapa Kecamatan, secara langsung di lantik oleh Pak Cik sapaan akrab Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. 

Jadwal pelantikan pratin terpilih sesuai dengan edaran Sekdakab Lampung Barat yang mengalami perubahan setidaknya 2x terkait jadwal dengan perubahan terakhir kecamatan Batu Ketulis yang mana sebelum nya tanggal 18 mei di rubah menjadi tanggal 22 mei 2022. 

Setelah pelantikan usai maka akan timbul sebuah misteri baru yang saat ini sudah menjadi keresahan di beberapa aparatur pekon, hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pergantian aparatur pekon oleh pratin terpilih. 

Pergantian aparatur merupakan hal yang wajar dan hak preogratif Pratin, namun tetap dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, hal ini tertuang dalam Permendagri no 83 Tahun 2015 yang mana telah di rubah dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon / desa / kampung. 

Pada permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut hanya beberapa pasal yang mengalami perubahan, pada pasal 6 ayat 2 berbunyi : 

2. Pemberhentian sementara perangkat Desa 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana 

 korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana 

 terhadap keamanan negara;

b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan 

 pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 

 berdasarkan register perkara di pengadilan;

c. tertangkap tangan dan ditahan; dan

d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang 

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan.

(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara 

 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan 

huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah 

 berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan 

kepada jabatan semula.

Jika mengacu pada aturan Permendagri No 83 Tahun 2015 dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut maka sangat jelas bahwa Peratin / Kepala Desa tidak di perbolehkan semena-mena atau serta merta dalam pergantian aparatur Pekon melainkan harus dengan tahapan-tahapan yang di lalui sesuai dengan aturan tersebut. 

Namun apakah Pratin terpilih di Kabupaten Lampung Barat akan menjalankan Aturan tersebut ? Maka kita tunggu dan amati pasca pelantikan seluruh pratin terpilih.

 ( Sue )

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Menghitung Masa Subur setelah Haid agar Tidak Hamil

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:35 WIB