Pratin Pratin Terpilih, Was Was aparatur pekon

- Jurnalis

Sabtu, 14 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat — Perhelatan Pilpratin di Kabupaten Lampung Barat telah usai, saat ini telah memasuki tahapan Pelantikan untuk Pratin terpilih yang sudah dilaksanakan di beberapa Kecamatan, secara langsung di lantik oleh Pak Cik sapaan akrab Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus. 

Jadwal pelantikan pratin terpilih sesuai dengan edaran Sekdakab Lampung Barat yang mengalami perubahan setidaknya 2x terkait jadwal dengan perubahan terakhir kecamatan Batu Ketulis yang mana sebelum nya tanggal 18 mei di rubah menjadi tanggal 22 mei 2022. 

Setelah pelantikan usai maka akan timbul sebuah misteri baru yang saat ini sudah menjadi keresahan di beberapa aparatur pekon, hal ini disebabkan oleh adanya indikasi pergantian aparatur pekon oleh pratin terpilih. 

Pergantian aparatur merupakan hal yang wajar dan hak preogratif Pratin, namun tetap dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, hal ini tertuang dalam Permendagri no 83 Tahun 2015 yang mana telah di rubah dalam Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur pekon / desa / kampung. 

Pada permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut hanya beberapa pasal yang mengalami perubahan, pada pasal 6 ayat 2 berbunyi : 

2. Pemberhentian sementara perangkat Desa 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena:

a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana 

 korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana 

 terhadap keamanan negara;

b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan 

 pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun 

 berdasarkan register perkara di pengadilan;

c. tertangkap tangan dan ditahan; dan

d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa yang 

diatur sesuai dengan ketentuan peraturan 

perundang-undangan.

(3) Perangkat Desa yang diberhentikan sementara 

 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan 

huruf c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah 

 berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan 

kepada jabatan semula.

Jika mengacu pada aturan Permendagri No 83 Tahun 2015 dan Permendagri No 67 Tahun 2017 tersebut maka sangat jelas bahwa Peratin / Kepala Desa tidak di perbolehkan semena-mena atau serta merta dalam pergantian aparatur Pekon melainkan harus dengan tahapan-tahapan yang di lalui sesuai dengan aturan tersebut. 

Namun apakah Pratin terpilih di Kabupaten Lampung Barat akan menjalankan Aturan tersebut ? Maka kita tunggu dan amati pasca pelantikan seluruh pratin terpilih.

 ( Sue )

Berita Terkait

SD Inpres Mangkura IV Makassar Siap Berlaga di Adiwiyata Tingkat Provinsi
Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 100 Kantong Darah
Babinsa Bersama Masyarakat Desa Bojong Semangat Melaksanakan Pengecoran Rabat Beton
Khidmat, Kepala Desa Sidaurip Melantik Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun Sidasari
Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap 1 Kg Sabu di Peureulak
Rakor Dalam Rangka Persiapan Program Ketahanan Pangan Kecamatan Gandrungmangu Tahun 2025
Bupati Pidie Jaya H Sibral Malasyi ikuti Retret dan Wakil Bupati Hasan Basri Langsung Bertugas
Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:18 WIB

SD Inpres Mangkura IV Makassar Siap Berlaga di Adiwiyata Tingkat Provinsi

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:41 WIB

Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pekerja Medco E&P Malaka Sumbang 100 Kantong Darah

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:48 WIB

Babinsa Bersama Masyarakat Desa Bojong Semangat Melaksanakan Pengecoran Rabat Beton

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:42 WIB

Khidmat, Kepala Desa Sidaurip Melantik Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun Sidasari

Senin, 24 Februari 2025 - 15:17 WIB

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Ungkap 1 Kg Sabu di Peureulak

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:00 WIB

Rakor Dalam Rangka Persiapan Program Ketahanan Pangan Kecamatan Gandrungmangu Tahun 2025

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:24 WIB

Bupati Pidie Jaya H Sibral Malasyi ikuti Retret dan Wakil Bupati Hasan Basri Langsung Bertugas

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:12 WIB

Pemkab Aceh Timur Optimalkan PAD dari Lahan HGU

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Efektif Melatih Anjing Agar Nyaman Menggunakan Popok

Selasa, 25 Feb 2025 - 23:11 WIB