Tabloid Putrapos Lampung Timur — Sopyanto, Ketua DPC PPWI Lampung Timur, mengutuk keras atas tindakan Erwin, seorang Karyawan Texas Karaoke di Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur yang disinyalir memerkosa Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang gadis belia anak dibawah umur dan mempekerjakannya (Eksploitasi Anak) di warkop atau angkringan dan dikenal oleh banyak orang dengan sebutan Kafe kopi pangku, Jum’at (24/01/2025).
“Kami, DPC PPWI Lampung Timur, sangat mengutuk tindakan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Erwin, seorang karyawan Texas Karaoke, terhadap korban yang masih berusia 15 tahun. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak masa depan korban,” ujar Sopyanto.
Selanjutnya, Sopyanto pun, mendesak pihak yang berwenang dapat bertindak secepatnya agar tidak ada lagi bunga-bunga yang menjadi korbannya. Dalam kesempatan ini, Sopyanto berharap kepada manajemen perusahaan agar lebih teliti dalam perekrutan pekerja/karyawan.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini, dan menghukum pelaku seberat-beratnya. Kami juga berharap agar pihak Texas Karaoke untuk dapat memilah perekrutan pekerja secara teliti, jangan sampai tindakan karyawannya merugikan nama baik perusahaan dan berpotensi mengulangi perilaku yang tidak senonoh di ruang lingkup kerjanya,” kata Sopyanto.
Selanjutnya, Sopyanto dengan tegas menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada korban dan keluarganya. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual dan melindungi hak-hak anak dan perempuan.
Dilansir dari Link Youtube RainTV, https://youtu.be/O47vZ5yFgwE?si=rhCQI9RJzQ42-7B- Korban, yang disebut sebagai Bunga, menceritakan pengalamannya kepada awak media. Menurut keterangannya, kejadian itu bermula saat ia ditawari pekerjaan oleh temannya dan diperkenalkan dengan Erwin. Bunga kemudian bekerja sebagai pelayan di warung kopi milik Erwin di Kecamatan Bandar Sribawono.
Bunga mengaku bahwa Erwin menawarkan tempat kost gratis dan kemudian melakukan pelecehan seksual secara paksa. Kejadian ini berulang kali terjadi, dan Bunga merasa terancam serta dibujuk rayu oleh Erwin.
Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA akan segera bertindak dan melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum untuk menindak dan menangkap pelaku. TRC PPA menuntut Erwin untuk dihukum seberat-beratnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Erwin tidak mau memberikan keterangan saat dihubungi via Whatsaap tidak menjawab ditelepon tidak ngangkat.
Sebagai Social Control, PPWI akan selalu siap mendampingi dan membantu para korban dalm menuntut keadilan bagi korban dan keluarganya, PPWI mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual dan melindungi hak-hak anak dan perempuan. (Tim)