Polsek Way Tuba Ringkus Dua Pelaku Curi 69 Buah Tandan Sawit di Kampung Bumi Dana

- Jurnalis

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat tandan buah kelapa sawit di Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Rabu (08/02/2023).

Tersangka inisial DH (30) berdomisili di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dan inisial SU (29) berdomisili di Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto, menjelaskan bahwa pada hari Jum’at, 03-02-2023 pukul 14:00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pelaku memanen tandan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek.

Setelah memanen, tanda buah kelapa sawit tersebut ditinggal oleh pelaku di areal kebun Sawit, Kampung Bumi Dana Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan lalu pelaku pulang.

Selanjutnya sekitar pukul 19.30 Wib pelaku datang kembali untuk mengambil tandan buah kelapa sawit yang tadinya telah ditinggal pelaku di areal kebun lalu sebanyak 69 tandan buah kelapa sawit dimuat oleh pelaku kedalam 1 (satu) unit mobil merk suzuki apv warna putih NO.POL : BE 9856 WD.

Karena perbuatannya diketahui saksi saat pelaku mengangkut tandan buah kelapa sawit diduga hasil curian tersebut, Wagiman langsung menghubungi dan melaporkan ke Polsek Way Tuba Polres Way Kanan, guna dilakukan proses lebih lanjut.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 69 tandan buah kelapa sawit, jika dinominalkan dengan uang kerugian sebesar Rp. 3.036.000,- (tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah)

Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba yang menerima laporan korban pada hari Jum’at, 03-02-2023 langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di Kampung Bumi Dana tanpa disertai perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kapolsek.

(Sue)

Berita Terkait

Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Kantor PU PJPA Makassar, Picu Kemarahan Warga
SDN Cendrawasih Makassar Kembali Beraktivitas, Prioritaskan Peningkatan Imtaq dan Program Makan Bergizi
Anggota Polres Pelabuhan Makassar dan Ibu Ibu Bhayangkari Bagikan Takjil, Tunjukkan Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan
Pantau Penyerapan Gabah Kering Panen Dengan HPP Rp. 6.500,- Dandim 0703/Cilacap Terjun Ke Sawah
Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil, Hadirkan Senyum di Bulan Ramadan
Kapolres Aceh Timur Lantik Kompol Dewi Maulidar Sebagai Kabagren
Kasipropam Polres Gowa Cek dan Kontrol Ruang Tahanan, Ingatkan SOP Jaga Tahanan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:35 WIB

Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Kantor PU PJPA Makassar, Picu Kemarahan Warga

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:24 WIB

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:21 WIB

Anggota Polres Pelabuhan Makassar dan Ibu Ibu Bhayangkari Bagikan Takjil, Tunjukkan Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:46 WIB

Pantau Penyerapan Gabah Kering Panen Dengan HPP Rp. 6.500,- Dandim 0703/Cilacap Terjun Ke Sawah

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:36 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil, Hadirkan Senyum di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:11 WIB

Kapolres Aceh Timur Lantik Kompol Dewi Maulidar Sebagai Kabagren

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:20 WIB

Kasipropam Polres Gowa Cek dan Kontrol Ruang Tahanan, Ingatkan SOP Jaga Tahanan

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:58 WIB

Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri*

Berita Terbaru