Polsek Sekampung Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351

- Jurnalis

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra pos.Lampung Timur.Rabu 01 Desember 2021. – Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 351 KUHPidana, Rabu (01/12/2021).

Kejadian tindak pidana penganiayaan itu sendiri berada di Desa Giriklopomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, pada tanggal 21 November 2021 di kediaman Korban, Zultoni (76).

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar melalui Kapolsek Sekampung AKP Yoffi Kurniawan menjelaskan,”Penganiayaan tersebut terjadi yaitu berawal pada saat Sekitar jam 19.00 Wib, ketika korban sedang menonton TV di ruang tengah tiba-tiba listrik di rumah Korban mati, kemudian setelah korban tunggu tidak kunjung hidup lalu korban mengecek di luar rumah dan korban melihat sekitar rumahnya selama kurang lebih 5 menit dan ternyata yang mati lampu hanya di rumah korban saja,”jelas Kapolsek Sekampung yang di dampingi Kanit Reskrim, Bripka Shony Putera

kemudian korban menghidupkan kWh meteran di rumah miliknya, setelah itu korban langsung masuk ke dalam rumah, dan ketika korban akan mengunci pintu dari arah belakang ada yang memukul bagian atas kepala korban dengan benda tumpul kemudian korban memegang kepala nya lalu di pukul lagi oleh pelaku secara berulang kali sampai kepala korban mengalami luka sobek dan korban tidak mengetahui siapa yang memukul korban dikarenakan lampu ruangan depan rumah korban waktu itu masih dalam keadaan mati.

,”Korban berusaha berlari ke depan rumah dan berteriak minta tolong, kemudian tetangga korban datang untuk menolong korban dan membawa korban ke puskesmas Sekampung untuk mendapat perawatan dan atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung untuk ditindak lanjuti,”lanjutnya Kapolsek Sekampung

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi berhasil memperoleh keterangan dugaan kuat mengarah ke pelaku.

Pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 Sekira Jam 17.00 Wib setelah mencari keberadaan tersangka dan diketahui tersangka sedang berada dirumah orang tuanya di Desa Sukaraja VII Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

,”Lalu Team Tekab 308 Polsek Sekampung pergi menuju kerumah Ibu Kandung tersangka kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan perlawanan dan tersangka kooperatif dengan mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban, selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Sekampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”

Sementara itu, menurut keterangan tersangka nekat melakukan penganiayaan tersebut lantaran dirinya sakit hati terhadap korban.

,”Saya jengkel, minta carikan pembantu saya carikan sampe tiga kali, yang pertama hanya betah sekitar 1 minggu keluar alasannya sering di godain, yang ke 2 bertahan sekitar 3 minggu alasannya sama dan yang ke 3 juga gitu,”terang Tersangka yang berinisial RF

,”Sebenarnya saya gak ada niat kayak gitu cuma saya jengkel setiap kesana dia bilang, ibu kamu suruh cerai aja sama bapak mu nanti biar nikah sama saya,”tutupnya.

Belakangan diketahui, Tersangka RF (18) tinggal bersama neneknya didesa Mekarmukti, Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.

Suhaimi//Red

Berita Terkait

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur
Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 14:14 WIB

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Senin, 3 Maret 2025 - 11:48 WIB

Peran Polri Jaga Kamtibmas, MUI: Alhamdulillah Keamanan dan Persatuan Terwujud

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 22:20 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Layanan Bank Emas Pegadaian, BRI Group Semakin Optimis Perkuat Ekonomi Nasional

Berita Terbaru