Tabloid Putra Pos | Kediri – Kepolisian Sektor Mojo Resor Kediri Kota melakukan razia minuman keras (miras), Selasa siang (21/2/2023), di rumah seorang laki – laki berinisial M, usia 63 tahun, yang berlokasi di Desa/ Kecamatan Mojo, Rt 01 Rw 05, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Hasilnya, 4 jurigen (@30 liter ), secara keseluruhan total 120 liter Arak Jowo berhasil diamankan.
Kapolsek Mojo, AKP Pantjoro dalam keterangannya, Rabu (22/02), menjelaskan, razia tersebut dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang disampaikan kepadanya, kemudian pihaknya menindak lanjuti aduan tersebut dan langsung melakukan razia.
” Aduan masyarakat disampaikan ke kami, lalu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan razia di lokasi yang dimaksud,” kata AKP Pantjoro, Kapolsek Mojo, Rabu (22/2) pagi.
Terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan |
Terduga pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Rednarkoba Polres Kediri guna pemeriksaan lebih lanjut |
Hasil razia, lanjut AKP Pantjoro, pihaknya berhasil mengamankan 4 Jurigen arjo ( Arak Jowo ) dengan total berat keseluruhan 120 liter.
” Pada saat saat dilakukan razia,, barang bukti arak jowo tersebut oleh yang bersangkutan ( terduga pelaku ) disembunyikan di belakang rumahnya di bawah pohon pisang dan ditutup daun pisang,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan polisi dari razia tersebut, adalah 4 jurigen warna biru berisi 30 liter, 3 karung botol mineral kosong, 1 ember hitam, 1 gayung, dan 1 kranjang warna Pink.
” Terduga pelaku mengaku kepada kita bahwa ia mendapatkan miras itu dari daerah Madiun, kemudian dioplos sendiri di rumahnya. Kini terduga pelaku beserta barang bukti sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba,” tandasnya. ( *Slamet Aldiawan)