Polsek Blambangan Umpu Ringkus Diduga Pelaku Penipuan Tandan Buah Kelapa Sawit

- Jurnalis

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku diduga penipuan dan atau penggelapan tandan buan kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT.AKG (Adikarya Gemilang ) Sunsang, Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (04/02/2022)

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 30 Januari 2023 pukul 21:30 WIB saat pelapor bersama saksi melakukan patroli pengecekan areal perkebunan PT. AKG di Divisi II Blok 15 Kampung Sunsang, Negeri Agung, Way Kanan.

Saksi mendapatkan informasi bahwa di area kebun sawit tersebut telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku yang bekerja sebagai sopir mobil truk pengangkut tandan buah kelapa sawit yang berada di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sunsang Divisi II Blok 15 .

Modus pelaku diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan tersebut dengan cara pelaku mengambil 58 (lima puluh delapan) tandan buah kelapa sawit yang masih berada di dalam muatan truck cool diesel saat berada di areal perkebunan kelapa sawit PT. AKG Sunsang Divisi II Blok 15 Negeri Agung.

Atas kejadian itu, korban (PT. AKG) datang ke Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan dan melaporkannya guna diproses lebih lanjut.

Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pelaku, terjadi pada hari rabu, 01-02-2023 pukul 14:00 WIB, Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Tersangka berinisial H alias Heri (44) berdomisili di Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan,”Jelasnya.

Selanjutnya TSK langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya. TSK dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun,”Tegasnya.

(Sue)

Berita Terkait

Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Kantor PU PJPA Makassar, Picu Kemarahan Warga
SDN Cendrawasih Makassar Kembali Beraktivitas, Prioritaskan Peningkatan Imtaq dan Program Makan Bergizi
Anggota Polres Pelabuhan Makassar dan Ibu Ibu Bhayangkari Bagikan Takjil, Tunjukkan Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan
Pantau Penyerapan Gabah Kering Panen Dengan HPP Rp. 6.500,- Dandim 0703/Cilacap Terjun Ke Sawah
Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil, Hadirkan Senyum di Bulan Ramadan
Kapolres Aceh Timur Lantik Kompol Dewi Maulidar Sebagai Kabagren
Kasipropam Polres Gowa Cek dan Kontrol Ruang Tahanan, Ingatkan SOP Jaga Tahanan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 22:35 WIB

Bendera Merah Putih Robek Berkibar di Kantor PU PJPA Makassar, Picu Kemarahan Warga

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:24 WIB

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:21 WIB

Anggota Polres Pelabuhan Makassar dan Ibu Ibu Bhayangkari Bagikan Takjil, Tunjukkan Indahnya Berbagi di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 15:46 WIB

Pantau Penyerapan Gabah Kering Panen Dengan HPP Rp. 6.500,- Dandim 0703/Cilacap Terjun Ke Sawah

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:36 WIB

Polres Pelabuhan Makassar Berbagi Takjil, Hadirkan Senyum di Bulan Ramadan

Rabu, 5 Maret 2025 - 12:11 WIB

Kapolres Aceh Timur Lantik Kompol Dewi Maulidar Sebagai Kabagren

Rabu, 5 Maret 2025 - 11:20 WIB

Kasipropam Polres Gowa Cek dan Kontrol Ruang Tahanan, Ingatkan SOP Jaga Tahanan

Rabu, 5 Maret 2025 - 10:58 WIB

Kapolda Sulsel Ikuti Ground Breaking Serentak Pembangunan Perumahan Subsidi Polri*

Berita Terbaru