Polsek Bantargebang Ungkap Kasus Pemilikan Senjata Tajam Hasil Gelar Operasi Patroli Cipta Kondisi

- Jurnalis

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Bekasi — Kapolsek Bantargebang rilis pengungkapan kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dimiliki tersangka  SF (19) diduga untuk melakukan kejahatan  dalam kegiatan operasi cipta kondisi Jaya 21 pada hari sabtu, tanggal 8 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 wib 

Tersangka SF diamankan saat gelar razia terkait maraknya tawuran dan kejahatan jalan di wilayahnya Polsek Bantargebang. Tersangka FS bersama temannya remaja dibawa umur ketika melihat adanya razia di sekitar PT Metindo Cikiwul coba menghindar dan berusaha kabur.

Petugas reskrim yang melihat kedua pelaku hendak kabur kemudian melakukan pengejaran. Akibat jalan licin, kendaraan terpleset dan keduanya jatuh bersama motornya.

Saat terjatuh, seorang pelaku berusaha membuang senjata tajam jenis golok, tapi petugas mengetahui kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti golok dan sepeda motor milik pelaku.

“Ini adalah menjawab keresahan dalam masyarakat, Polsek Bantargebang selalu melaksanakan patroli, melaksanakan Cipta Kondisi,  terutama operasi kejahatan jalanan dalam  antisipasi 3C (Curas, Curat dan Curanmor) terutama geng motor ataupun tawuran,” kata Kapolsek Kompol Samsono, S.H,M.H dalam Konferensi pers ke media, Senin (10/10/2022).

Menjawab itu, di malam minggu hingga subuh kemarin dengan fakta bahwa Polisi bekerja untuk menciptakan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat dimana malam itu juga mengamankan dua orang yang kedapatan membawa senjata tajam  yang rencananya memang akan melakukan Perkelahian antar teman.

“Dua pelaku kita amankan karena mencoba melewati razia operasi cipkon dan kita amankan senjata tajam berupa golok,” ucap kapolsek.

Kepada tersangka kami kenakan Undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) kedapatan membawa senjata tajam tanpa hak dengan ancaman hukumannya adalah 10 tahun

Bagas Ariebowo

Berita Terkait

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah
Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api
PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke
Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Desa Titik Kecamatan Semen
Polres Nganjuk Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika dan Okerbaya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:05 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20 WIB

Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:15 WIB

Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:12 WIB

PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:07 WIB

Polres Kediri Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pinggir Jalan Desa Titik Kecamatan Semen

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:17 WIB

Polres Nganjuk Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika dan Okerbaya

Berita Terbaru