BEKASI – Polsek Bantargebang dipimpin Kanitreskrim AKP Karna bersama anggota Polsek Bantargebang mengelar pemantauan dan Pengawasan Isi Maklumat Bersama 3 Pilar Kota Bekasi terkait operasional Tempat Hiburan Malam oleh THM di wilayah Hukum Polsek Bantargebang, Sabtu (25/3).malam.
Dengan melibatkan 28 (dua puluh delapan) personil yang terdiri dari piket fungsi Polsek Bantargebang menyasar tempat hiburan malam di Kecamatan Bantargebang dan Kecamatan Mustikajaya.
Kegiatan operasi penertiban THM (Tempat Hiburan Malam) seperti kafe, nigt club, biliyard warung remang”, tempat penjual minuman keras, panti pijat dll yang berada di Wilkum Polsek Bantargebang yang meliputi dua Kecamatan baik Kec. Bantargebang dan Kec. Mustikajaya di himbau untuk tidak buka selama bulan suci ramadhan secara persuasif.
Kegiatan penertiban THM (Tempat Hiburan Malam) sesuai dengan Maklumat *_PLT. WALIKOTA BEKASI, KAPOLRES METRO BEKASI KOTA dan DANDIM 0507 KOTA BEKASI_* selain sasaran THM (Tempat Hiburan Malam) juga mencakup tawuran anak” remaja, genk motor dan antisipasi Guantibmas lainnya.
Menghimbau kepada masyarakat yang akan berkonvoi keliling naik kendaraan R2 dan R4 yang akan membangunkan sahur warga serta melarang menggunakan petasan atau kembang api.
Menghimbau secara persuasif kepada para remaja yang sedang berkumpul di sarakan untuk kembali pulang ke rumah masing”.
Selama giat Penertiban THM (Tempat Hiburan Malam) berlangsung tidak adanya di temukan THM (Tempat Hiburan Malam) yang masih buka di Wilayah hukum Polsek Bantargebang.
Bagas Ariebowo