Polri Tetapkan Satu Tersangka TPPO dari 699 WNI yang Dipulangkan dari Myanmar

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Jakarta — Bareskrim Polri menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand. Pemulangan para korban berlangsung bertahap sejak Februari hingga Maret 2025.

Tersangka berinisial H.R (27), seorang karyawan swasta, diketahui turut dalam rombongan pemulangan dan diduga kuat sebagai perekrut. Ia menjanjikan pekerjaan sebagai customer service di Thailand, namun para korban justru diberangkatkan ke wilayah konflik di Myanmar, tepatnya di Myawaddy, dan dipaksa bekerja sebagai operator online scam.

“Modus yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial. Padahal kenyataannya mereka dijadikan pelaku penipuan daring dan tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., saat Doorstop di Bareskrim Polri, Jumat (21/3).

Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan terhadap seluruh WNI di RPTC Kemensos dan Asrama Haji Pondok Gede, diketahui para korban direkrut melalui platform seperti Facebook, Instagram, dan Telegram. Mereka dijanjikan gaji antara Rp10 juta hingga Rp15 juta, serta tiket dan biaya keberangkatan yang ditanggung perekrut.

Namun, setibanya di Myanmar, para korban diwajibkan mencapai target dalam bentuk pengumpulan nomor telepon untuk calon korban penipuan online. Bila gagal, mereka mendapatkan kekerasan baik verbal, fisik, maupun pemotongan gaji.

Dari 699 orang yang telah dipulangkan, sebanyak 116 di antaranya diketahui pernah bekerja di bidang online scam secara berulang. Hasil asesmen juga mengidentifikasi lima kelompok terduga pelaku lain, yaitu BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan.

Polri telah menerbitkan tiga laporan polisi sebagai dasar penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka H.R dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat aktor intelektual maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal. Ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut perlindungan WNI,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.

“Pastikan seluruh proses migrasi dilakukan secara legal dan terverifikasi oleh instansi yang berwenang. Jangan terjebak iming-iming yang berujung pada eksploitasi,” pungkasnya.(*Slamet aldiawan)

Berita Terkait

Ketum KARABEN RI Gelar Buka Puasa Bersama Di Kabupaten Tangerang : Perkuat Silaturahmi Dan Kekompakan Pengurus
Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim Polsek Sidareja Polresta Cilacap
Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial
Jadwal Contraflow, One Way dan Ganjil Genap Arus Mudik 2025
Polsek Sidareja Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan
Berkah Ramadhan, Kapolres Kediri Kota Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga
Polsek Ngasem Monitoring Kebun Pekarangan Program RPL di Desa Toyoresmi
*Tradisi Penyambutan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono, M.Si di Mako Polda Sulsel*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:47 WIB

Ketum KARABEN RI Gelar Buka Puasa Bersama Di Kabupaten Tangerang : Perkuat Silaturahmi Dan Kekompakan Pengurus

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:21 WIB

Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim Polsek Sidareja Polresta Cilacap

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:56 WIB

Kunjungi Polda Sumut, Kapolri Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

Sabtu, 22 Maret 2025 - 16:59 WIB

Polsek Sidareja Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:56 WIB

Berkah Ramadhan, Kapolres Kediri Kota Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:50 WIB

Polsek Ngasem Monitoring Kebun Pekarangan Program RPL di Desa Toyoresmi

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:21 WIB

*Tradisi Penyambutan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Drs Rusdi Hartono, M.Si di Mako Polda Sulsel*

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:17 WIB

Polres Takalar Berbagi Berkah Ramadhan, Bag Ren Salurkan Takjil dan Bantuan ke Panti Asuhan

Berita Terbaru