Polrestabes Surabaya Ungkap Pencurian yang Terekam CCTV, 3 Tersangka Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tabloid Putra Pos | Surabaya – Sebanyak 3 tersangka kasus pencurian (Curancal) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim. 

Ketiga tersangka itu yakni 2 pelaku pencurian dan 1 orang merupakan penadah.

AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan penangkapan tersangka curancal ini dilakukan 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda diantaranya, Jalan Gayungsari II no.7, Jalan Kencanasari Timur Gg. 12 no.10 dan Jalan Pondok Maritim Indah Blok AA/24 Surabaya. 

Menurut Mirzal penangkapan dari tiga pelaku FBS (22) warga Blitar, SAM (19) warga Surabaya dan satu penadah MA (31) warga Sampang Madura. 

“Hasil tangkapan kami bentuk keseriusan anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap kasus curancal yang lagi marak belakangan ini,” ujar AKBP Mirzal, Minggu (17/12/2022).

Selain menangkap 3 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Putih Nopol.L-4683-YN (sarana pelaku.red), satu sepeda Lipat merk Dahon 19 speed D8 20 Inchi warna Merah (hasil.red) dan rekaman Cctv. 

Perwira polisi dengan dua melati dipundaknya menambahkan, para pelaku selama ini beraksi secara mobile di Kota Surabaya. 

Mereka berputar-putar mengelilingi wilayah perumahan, teruma di area perumahan yang cukup elite. Setelah mendapatkan target, para pelaku berbagi tugas. 

“Ada yang melompat masuk rumah atau garasi kemudian terlihat sasaran sepeda yang di incar sedangkan pelaku lainnya memantau situasi di luar rumah,” jelas Mirzal. 

Mirzal mengungkapkan, setelah berhasil mengambil sepeda kemudian diterima oleh pelaku lain yang sudah stanby di luar pagar. Selanjutnya dari hasil curian tersebut di jual ke salah satu penadah MA. 

Mirzal bersama anggotanya sendiri telah berkomitmen akan memberantas aksi bentuk segala macam pencurian, dari pelaku hingga penadahnya. Sebab potensi pencurian akan selalu ada jika masih ada permintaan dan pasarnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli barang. Kalau surat-surat tak lengkap jangan dibeli. Sebab, jika kedapatan menerima hasil dari kejahatan bisa dikenakan tindak pidana,” tegas AKBP Mirzal. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka curancal itu dijerat Pasal 363 KHUP, Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan untuk satu penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Pewarta : Slamet Aldiawan

Keterangan: Pewarta, Slamet Aldiawan, adalah Jurnalis di Media Online & Cetak PUTRA POS, dengan wilayah kerja seluruh Kota dan Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Timur. Dan namanya tercantum dalam Box Redaksi, memiliki ID CARD ( PRESS CARD ) serta Surat Tugas yang berlaku.

Berita Terkait

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis
MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa
Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon
Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum
Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur
Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman
Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman
Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 10:58 WIB

Cooling System, Polres Ponorogo Gelar Media Gathering Perkuat Sinergitas Bersama Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 11:36 WIB

MPU Aceh Timur : Intimidasi dan Politik Uang dalam Pilkada Hukumnya Haram dan Memecah Belah Persatuan Bangsa

Kamis, 21 November 2024 - 03:40 WIB

Edukasi Bahaya Narkoba, Langkah Nyata Lapas Cilegon Bersama Polres Cilegon

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Merasa Dizalimi Keuchik Seuneubok Panton Akan Tempuh Upaya Hukum

Sabtu, 16 November 2024 - 11:44 WIB

Medco E&P – BPMA Gelar Diskusi Hulu Migas Bersama Insan Pers Aceh Timur

Jumat, 15 November 2024 - 23:04 WIB

Ibu Pengurus Tim Pemenangan Cagub Aceh Bustami Hamzah, Ketua RKB Kecamatan Darul Aman diduga dapat Ancaman

Jumat, 15 November 2024 - 20:50 WIB

Berikan Santunan kepada Melinda, Forwatu Banten Ancam RSUD Drajat Serang Lapor Ombudsman

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

Ribuan Pengurus dan Anggota PPWI Se-Nusantara akan Datangi Lampung Timur, Ini Penjelasan Ketua DPC PPWI Lamtim

Berita Terbaru

Bisnis

Cara Menghitung Masa Subur setelah Haid agar Tidak Hamil

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:35 WIB