Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Diduga Edarkan Sabu 8,97 Gram di Way Tuba

- Jurnalis

Minggu, 3 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Minggu (03/04/2022). 

Tersangka berinisial JP (40) berdomisili di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekitar pukul 13.30 WIB, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika golongan I bukan tanaman sabu di Kampung Way Tuba.

Menindak lanjuti informasi tersebut Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Way Tuba untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Setelah diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah dan tempat tertutup lain dari terlapor  hasilnya ditemukan di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri berupa 1 (satu) buah kotak korek yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,97 (delapan koma sembilan tujuh) gram. 

Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti saat di dalam kamar rumah pelaku  berupa 1 (satu) lembar plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Lalu 1 (satu) unit timbangan digital warna silver,  3 (tiga) lembar plastik klip bening ukuran besar,  2 (dua) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang berisikan 30 (tiga puluh) lembar plastic klip bening ukuran sedang dan 30 (tiga puluh) lembar plastic klip bening ukuran kecil.

Selanjutnya  TSK  beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” Tutup Kasatnarkoba.

(Sue)

Berita Terkait

Tetap Waspada di Libur Panjang, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sidak Blok Hunian
Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas
Ciptakan Keamanan dan Kebahagiaan, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Sembako di Tengah Patroli
Pastikan Keamanan Terjaga Selama Libur Panjang, Kakanwil Kunjungi Lapas Cilegon
Satlantas Polres Kediri Kota Siagakan 92 Personel untuk Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Panjang
Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Keuchik, Insan Pers Tuntut Keadilan
*Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis*
Satuan Binmas Polres Takalar Gelar Safari Jum’at dan Dialog Jum’at Curhat di Masjid Nurul Jihad
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 03:02 WIB

Tetap Waspada di Libur Panjang, Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sidak Blok Hunian

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:04 WIB

Makan Bergizi, Pahala Mengalir: Polres Pelabuhan Makassar Bangun Generasi Emas

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:18 WIB

Ciptakan Keamanan dan Kebahagiaan, Satsamapta Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Sembako di Tengah Patroli

Selasa, 28 Januari 2025 - 23:24 WIB

Pastikan Keamanan Terjaga Selama Libur Panjang, Kakanwil Kunjungi Lapas Cilegon

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:14 WIB

Satlantas Polres Kediri Kota Siagakan 92 Personel untuk Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas Selama Libur Panjang

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:20 WIB

Penganiayaan Wartawan oleh Oknum Keuchik, Insan Pers Tuntut Keadilan

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:04 WIB

*Operasi Damai Cartenz: Polri Wujudkan Papua Aman dan Harmonis*

Jumat, 24 Januari 2025 - 21:38 WIB

Satuan Binmas Polres Takalar Gelar Safari Jum’at dan Dialog Jum’at Curhat di Masjid Nurul Jihad

Berita Terbaru