Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Pencurian Kabel Telkom, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Tabloid Putra Pos | Surabaya
– Tim Opsnal Reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jatim mengamankan tiga orang yang menyamar petugas Telkom menggasak kabel Telkom yang tidak terpakai di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya.

Kapolres Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi, dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Suroto mengatakan, setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait kasus pencurian tersebut pihaknya segera melakukan penyelidikan.

“Kami dapat laporan bahwa di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo telah terjadi pencurian kabel milik PT Telkom, lalu kami lakukan penyelidikan yang Alhamdulillah akhirnya kami berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang tersangka,” ujarnya dalam press release, Rabu (21/12/22) yang lalu.

Tiga pelaku yang ditangkap berinisial Ad, (32) warga Bulak Surabaya, Ml, (22) warga Bulak Surabaya dan Ms (21) warga Bulak Surabaya.

“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 65 meter seharga 260.000 milik PT Telkom,” kata Kompol Ardi Purboyo.

Kompol Ardi menyebutkan, kawanan pelaku pencurian beraksi dengan cara menggulung kabel milik PT Telkom di wilayah Kenpark Jalan Sukolilo Surabaya.

“Ada 3 orang pekerja menggulung kabel, namun setelah dilakukan pengecekan oleh tim serta meminta surat perintah tugasnya ke 3 Pelaku tersebut tidak bisa menunjukan surat perintah tugas,” sebutnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di TKP dan Interogasi kepada 3 pelaku pencurian kabel tersebut mengakui bahwa melakukan pencurian kabel milk PT. Telkom tersebut.

Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta : Slamet Aldiawan

Berita Terkait

Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB
Exit Tol Paiton dan Leces Jadi Perhatian Polres Probolinggo Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran
Polres Pamekasan Geledah Rumah Diduga Bandar Narkoba, 4 Tersangka Diamankan
Safari Ramadhan, Kapolres Pasuruan Gelar Curhat Kamtibmas Ajak Warga Aktifkan Siskamling
Satlantas Polres Kediri Razia Balap Liar Usai Sahur, Enam Motor Berhasil Diamankan
Kapolres Gowa Pimpin Pemindahan Tahanan ke Ruang Tahanan Baru Sattahti
Patroli SOTR Polres Kediri Cegah Balap Liar dan Penggunaan Sound System Berlebihan
Polres Kediri Imbau Warga Waspada Terhadap Kejahatan Saat Berburu Takjil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 14:54 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Keberhasilan Satgas Ops Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata ke KKB

Senin, 10 Maret 2025 - 11:43 WIB

Exit Tol Paiton dan Leces Jadi Perhatian Polres Probolinggo Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran

Senin, 10 Maret 2025 - 11:38 WIB

Safari Ramadhan, Kapolres Pasuruan Gelar Curhat Kamtibmas Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Senin, 10 Maret 2025 - 11:27 WIB

Satlantas Polres Kediri Razia Balap Liar Usai Sahur, Enam Motor Berhasil Diamankan

Senin, 10 Maret 2025 - 11:04 WIB

Kapolres Gowa Pimpin Pemindahan Tahanan ke Ruang Tahanan Baru Sattahti

Senin, 10 Maret 2025 - 09:57 WIB

Patroli SOTR Polres Kediri Cegah Balap Liar dan Penggunaan Sound System Berlebihan

Senin, 10 Maret 2025 - 09:54 WIB

Polres Kediri Imbau Warga Waspada Terhadap Kejahatan Saat Berburu Takjil

Senin, 10 Maret 2025 - 09:51 WIB

Polisi dan Kelompok Tani Banyuwangi Panen Jagung Wujudkan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru