Purnamanews.com | Sumenep – Bandar sabu dan kurir warga Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep,jajaran Polda Jatim di Madura Jawa Timur.
Diketahui kedua tersangka berinisial ML warga Kecamatan Ganding dan MB warga yang tinggal di Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,SH.,SIK.,MH melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan bahwa keberhasilan Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu itu pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 4 April 2023, sekitar pukul 22.30 wib,” ujar AKP Widiarti, Rabu (12/4)
Menurut AKP Widiarti, ML berhasil ditangkap dipinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Sedangkan tersangka MB ditangkap dirumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep
AKP Widiarti menjelaskan tersangka ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar.
Lanjut AKP Widiarti barang bukti yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram
Terungkapnya peredaran sabu diwilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu.
Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Hasilnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML,” jelas Kasi Humas Polres Sumenep.
Namun setelah dilakukan pengembangan kata AKP Widiarti petugas mendapat keterangann dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.
Bahkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di TKP ditemukan barang bukti sabu 3 paket. (*Slamet Aldiawan)