Polres Probolinggo Berhasil Mengungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar

- Jurnalis

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (bbm) bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti 31 ton atau 31.000 liter solar . 

Bbm jenis solar tersebut ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo dengan menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 M × 1 M x 1 M. 

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka diantaranya B (45) warga Sumberasih, Probolinggo yang berperan sebagai sopir truk yang tangkinya telah dimodifikasi. 

Kemudian tersangka AR (45), warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai kernet truk, SW (50), warga Tongas Probolinggo yang berperan sebagai pendana penimbunan BBM, dan VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo yang berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Polsek Dringu Polres Probolinggo tengah melaksanakan patroli rutin siang hari di SPBU Shinto pada Senin (7/11/2022). 

Tak berselang lama datang sebuah truk warna kuning Nopol N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi bbm jenis solar. Akan tetapi dikarenakan stok bbm kosong, akhirnya keduanya meninggalkan SPBU Shinto lalu mengarah ke Timur dan berhenti dipinggir. 

Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut didalam bak truk. 

Pertanyaan tersebut dibalas oleh tersangka B dengan jawaban mengangkut ikan. 

Akan tetapi petugas langsung melakukan pemeriksaan dan didapati bahwa didalam truk berisi dua buah kotak plastik yang salah satu kotaknya telah terisi 900 liter BB jenis solar.

BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui sanyo saat truk usai melakukan pengisian bahan bakar BBM. 

“Setelah menemukan bukti tersebut, petugas kemudian membawa sopir dan kernet truk menuju Polsek Dringu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Probolinggo saat konferensi pers pada Jumat (18/11/2022). 

Kapolres Probolinggo menambahkan, dari pengungkapan tersebut, anggota Polsek Dringu kemudian berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo. 

Setelah dilakukan penanganan oleh anggota Satreskrim, didapatkan keterangan dari sopir dan kernet tersebut  bahwa keduanya melakukan aksi penimbunan BBM dengan dana dari tersangka SW.

Barang hasil penimbunan menurut pengakuan sopir disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo. 

Dari hasil keterangan tersangka B dan AR, petugas melakukan penangkapan terhadap SW dan VAP di Sumber Taman Kota Probolinggo. 

“Saat dilakukan penangkapan oleh anggota didapati 31 buah kotak dilapisi besi yang setiap kotaknya berisi 1 ton bbm bersubsidi jenis solar. Jadi total semuanya ada 31 ton atau 31.000 liter bbm jenis solar,” ucap Kapolres Probolinggo. 

Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres Probolinggo dalam mengungkap kasus penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi. 

“Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak lanjuti keluhan masyarakat yang kesulitan mencari bbm bersubsidi. Saat ini tengah kami kembangkan terkait distribusi bbm bersubsidi jenis solar ini,” ucap Kapolres Probolinggo. 

Akibat perbuatannya para tersangka terancam Pasal 40 angka 9 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja mengubah pasal 55 Undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pewarta : Slamet Aldiawan 

Berita Terkait

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL
SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG
KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS
Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan
Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security
Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik
Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil
Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:44 WIB

KOMITMEN BERSIH NARKOBA, LAPAS CILEGON DIGANJAR PENGHARGAAN DI ACARA HARI SANTRI NASIONAL

Minggu, 20 Oktober 2024 - 04:00 WIB

SUKSES BESAR! LAPAS CILEGON MENANGKAN JEGGER CUP 2024 DENGAN GEMILANG

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:11 WIB

KPLP LAPAS CILEGON MANTAPKAN KESIAPSIAGAAN LEWAT PELATIHAN INTELIJEN DAN PENGAMANAN DITJEN PAS

Jumat, 18 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Maryami Warga Desa Senanghati Gugat Rp 1 Miliar: Kasus Pemindahan Lokasi Pembangunan SPAM di Lebak Selatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:37 WIB

Kunjungan Kerja di Lapas Cilegon, Kakanwil Banten Apresiasi Sistem Keamanan Maximum Security

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:33 WIB

Oknum mengaku Wartawan Tanpa ID Card dan Surat Tugas Resahkan Gowa, Cemarkan Citra Jurnalistik

Senin, 14 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Ketua Relawan Anies DPD Aceh Timur dan Ketua DPW Anies Aceh Ajak Seluruh Masyarakat Aceh Menangkan Pasangan Cagub Aceh Bustami – Syeh Fadil

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 18:28 WIB

Demokrasi Pilkada di Aceh Tercoreng , Lagi-lagi APK Cagub Aceh No 1 Bustami-Fadhil Dibakar OTK  

Berita Terbaru