Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

- Jurnalis

Minggu, 9 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos| Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Dua tersangka, yakni HS (40), warga Jl. Artikan, Desa Kecubung, dan PY (24), warga Jl. Sri Wedari, Desa Kecubung Timur, telah diamankan beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nganjuk. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang tersangka dalam kasus lain, yang kemudian mengarah kepada HS.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap HS di rumahnya di Desa Kecubung, Kecamatan Pace.

“Dari tangan HS, kami menemukan barang bukti berupa satu unit ponsel dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba. Setelah dilakukan interogasi, HS mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di rumah PY,” jelas IPTU Sugiarto.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah PY dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya dua paket sabu dengan total berat 0,31 gram, 41.757 butir pil LL, serta berbagai perlengkapan pengemasan.

Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa ponsel yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus dikembangkan. Kami akan mengejar pemasok barang haram ini hingga ke akarnya,” tegas IPTU Sugiarto.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk memburu jaringan yang lebih luas.(*Slamet AldiAwan/aldy)

Berita Terkait

Bukber Asita Ramadhan: Kolaborasi Pariwisata dan Berbagi Kebahagiaan
DPW RAMPAS Sulsel dan DPD RAMPAS Kab/Kota Bagikan Takjil di Pantai Losari
IARMI Jakarta Pusat, Adakan Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan.
Kapolres Gowa Imbau Orang Tua: Pastikan Anak di Rumah Pukul 22.00 WITA
Sidang Paripurna DPRD Sulsel Lantik Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi untuk Periode 2025-2030
Kapolres Gowa Imbau Warga Fokus Ibadah di Bulan Puasa: Stop Balap Liar, Petasan, dan Perang Kelompok
Kapolres Gowa Imbau Warga Fokus Ibadah di Bulan Puasa: Stop Balap Liar, Petasan, dan Perang Kelompok
Silaturahmi Kamtibmas, Polres Nganjuk Berikan Baksos dan Bakkes untuk Lansia di Loceret 
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:49 WIB

DPW RAMPAS Sulsel dan DPD RAMPAS Kab/Kota Bagikan Takjil di Pantai Losari

Minggu, 9 Maret 2025 - 19:19 WIB

IARMI Jakarta Pusat, Adakan Kegiatan Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan.

Minggu, 9 Maret 2025 - 15:13 WIB

Kapolres Gowa Imbau Orang Tua: Pastikan Anak di Rumah Pukul 22.00 WITA

Minggu, 9 Maret 2025 - 12:58 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace

Minggu, 9 Maret 2025 - 09:13 WIB

Sidang Paripurna DPRD Sulsel Lantik Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi untuk Periode 2025-2030

Minggu, 9 Maret 2025 - 09:08 WIB

Kapolres Gowa Imbau Warga Fokus Ibadah di Bulan Puasa: Stop Balap Liar, Petasan, dan Perang Kelompok

Minggu, 9 Maret 2025 - 09:03 WIB

Kapolres Gowa Imbau Warga Fokus Ibadah di Bulan Puasa: Stop Balap Liar, Petasan, dan Perang Kelompok

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:52 WIB

Silaturahmi Kamtibmas, Polres Nganjuk Berikan Baksos dan Bakkes untuk Lansia di Loceret 

Berita Terbaru