Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penganiayaan Suporter di Stadion Patriot Dan Kejahatan Umum Serta Pencurian Dengan Pemberatan

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putrapos Bekasi —Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang penonton di Stadion Patriot Chandrabhaga Kota Bekasi yang terjadi saat laga sepakbola antara Persija Jakarta melawan Persib Bandung pada Minggu, (16/2/2025).

Dalam keterangan rilisnya pada Rabu (19/2/2024) di Mapolres Metro Beiasi Kota, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, korban yang tengah merekam dugaan pemukulan di tribun VIP, menjadi sasaran pengeroyokan setelah diduga sebagai pendukung Persib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, S.H., S.I.K., M.Si., dua pelaku berinisial JS dan AS telah diamankan.

“Kami menangkap JS di tempat kerjanya di Ciracas dan AS di kediamannya di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Keduanya bersaudara dan hadir sebagai penonton pertandingan,” jelas Kompol Binsar.

Insiden bermula ketika korban yang berada di tribun VIP merekam aksi kekerasan di tribun lain. Melihat rekaman tersebut, JS dan AS langsung menuding korban sebagai bagian dari Viking, julukan bagi suporter Persib. Secara spontan, kedua pelaku bersama beberapa orang lainnya melakukan pengeroyokan, merampas, dan merusak ponsel korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, sedangkan polisi masih memburu pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi kekerasan tersebut.

Dalam insiden terpisah pada hari yang sama, seorang wanita menjadi korban pencopetan saat antre memasuki Stadion Patriot. Pelaku memanfaatkan kerumunan untuk mencuri ponsel korban dari saku bajunya. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan, dan berdasarkan keterangan saksi, petugas berhasil menangkap pelaku di sekitar stadion.

“Pelaku tidak merupakan residivis dan beraksi seorang diri. Kami mengamankannya berdasarkan keterangan saksi yang melihat aksinya,” ujar pihak kepolisian.

Ponsel korban, Samsung A35, telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain kasus penganiayaan dan pencopetan di Stadion Patriot, Polres Metro Bekasi Kota juga menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di halaman Masjid Daarul Rohman, Mustika Jaya, yang terjadi pada 1 Februari. Seorang jamaah kehilangan motornya setelah selesai salat ketika dua pelaku, berinisial SC dan MR, melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban.

“SC adalah residivis yang telah dua kali melakukan aksi serupa di Bekasi Kota. Motor curian tersebut dijual seharga Rp2.500.000 kepada seorang penadah di Karawang,” ungkap kepolisian.

Kedua pelaku curanmor tersebut telah diamankan di kontrakan mereka dan kini menghadapi jerat hukum berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama para suporter sepak bola, untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi saat menyaksikan pertandingan. Selain itu, warga diminta untuk lebih waspada terhadap aksi kriminalitas di tempat-tempat umum seperti stadion dan rumah ibadah.

Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan harus menjadi prioritas bersama, baik di dalam maupun di luar lapangan. Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

Bagas

Berita Terkait

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Selama Libur Idul Fitri 2025, Hadirkan Kenyamanan untuk Mobilitas Masyarakat
Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis 2025
Ketua Umum Api Nusantara Meminta Agar Pihak Dishub DKI Jangan Tutup Mata Adanya Parkiran Ilegal
IMC akan kawal laporan ke Propam, atas tindakan sewenang-wenang oknum krimsus Polres Lebak.
KAI Siapkan 1.380 Petugas LRT Jabodebek untuk Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2025
Lagi Lagi Tambang Galian C di Desa Citeras Diduga Tak Kantongi Izin
PCNU Kota Depok Berbagi Paket Berbuka Puasa Gus Yahya
Jelang Mudik Lebaran, Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga Untuk Masyarakat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:09 WIB

LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Selama Libur Idul Fitri 2025, Hadirkan Kenyamanan untuk Mobilitas Masyarakat

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis 2025

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:49 WIB

Ketua Umum Api Nusantara Meminta Agar Pihak Dishub DKI Jangan Tutup Mata Adanya Parkiran Ilegal

Selasa, 25 Maret 2025 - 19:41 WIB

IMC akan kawal laporan ke Propam, atas tindakan sewenang-wenang oknum krimsus Polres Lebak.

Senin, 24 Maret 2025 - 12:46 WIB

KAI Siapkan 1.380 Petugas LRT Jabodebek untuk Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2025

Minggu, 23 Maret 2025 - 09:23 WIB

Lagi Lagi Tambang Galian C di Desa Citeras Diduga Tak Kantongi Izin

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:39 WIB

PCNU Kota Depok Berbagi Paket Berbuka Puasa Gus Yahya

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:31 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Pegadaian Hadirkan Gadai Bebas Bunga Untuk Masyarakat

Berita Terbaru