Polres Malang Ungkap Peredaran Narkoba, Terduga Pengedar dan 5 Poket Sabu Siap Diamankan

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (27) terkait peredaran gelap narkotika. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 5 paket sabu siap edar.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, RA yang merupakan warga Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, diamankan di sebuah tempat kost Jalan Patimura, Desa Kuwolu, Kecamatan Bululawang. RA diamankan Unit Reskrim Polsek Bululawang pada Senin (17/8/2023).

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bululawang telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba, Senin (17/7) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (19/7).

Sejumlah barang bukti milik tersangka yang diamankan Polisi

Taufik menjelaskan, penangkapan RA bermula dari pengaduan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.

Petugas kepolisian yang mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan terhadap wilayah sekitar kos-kosan di Jalan Patimura, Kecamatan Bululawang.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga kerap mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tempat kost tersangka, polisi menemukan 5 poket sabu siap edar dengan berat 8,34 gram.

Seperangkat alat hisap sabu berupa bong dan sedotan juga turut disita dari tangan pelaku.

“Petugas juga menyita ponsel dan uang tunai Rp 40 ribu, diduga pelaku sudah sering mengedarkan sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Taufik, tersangka RA mengaku sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelumnya. Dia mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu setiap kali melakukan transaksi.

Taufik menyebutkan, modus yang digunakan tersangka adalah sebagai perantara dalam peredaran narkotika.

Tersangka BT mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepadanya.

“Penyidik masih mendalami keterangan pelaku, masih dikembangkan, semoga segera terungkap jaringan peredaran narkoba yang dilakukan pelaku,” imbuhnya.

Kini tersangka RA terpaksa harus berurusan dengan penyidik Polsek Bululawang, ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang memperjual belikan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*Slamet Aldiawan/ Aldi )

Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah
Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api
PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke
Berita ini 14 kali dibaca
Wartawan media ini dalam menjalankan profesinya dilindungi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:13 WIB

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:05 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Sabtu, 25 Januari 2025 - 12:20 WIB

Warga Keluhkan Lambat SK Kementerian ATR / BPN Untuk Sertifikat Rumah Ibadah

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:15 WIB

Tragedi di Pagi Buta: Toko Mangga Dua Store di Way Jepara Dilalap Api

Sabtu, 25 Januari 2025 - 10:12 WIB

PPWI Lampung Timur Mengutuk Keras Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Yang Diduga Dilakukan Oleh Karyawan Texas Karaoke

Berita Terbaru