Polres Jember Berhasil Ungkap Curat Nasabah Bank yang Sering Beraksi di Lintas Propinsi

- Jurnalis

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Jember –  Jajaran Satreskrim Polres Jember, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang senilai Rp. 400 juta milik Bella Istana (41) warga Desa Gumelar nasabah salah satu bank di Balung pada akhir Juli lalu.

Kini 3 dari 4 terduga pelaku berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jember untuk selanjutnya diproses hukum.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama mengatakan ketiga pelaku itu semuanya adalah residivis yang dikenal sebagai pelaku perampokan jaringan antar propinsi.

Selama ini mereka menjalankan aksinya di NTB, Bali, Jawa, dan Sumatra. Mereka adalah H (51) warga Garum Blitar, MT dan FD, keduanya warga Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komeng Ilir (OKI) Sumatra Selatan.

“Ada satu tersangka dan saat ini kami nyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO),”kata AKP Dika,Selasa (5/9).

Kasatresrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam konferensi pers menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya, ke empat pelaku sudah berbagi peran.

“Satu pelaku atas nama FD, berperan sebagai pencari target dengan standby di dalam bank,”terang AKP Dika.

Sedangkan H yang warga Blitar kata Kasatreakrim Polres Jember adalah otak dari aksi perampokan dan juga berperan untuk membuntuti hingga korban lengah.

“Tersangka H ini bersama dengan MT, sedangkan Y yang masih dalam DPO, berperan sebagai ekskutor,”tambah AKP Dika.

Kasatreskrim juga menyatakan, bahwa pelaku sudah profesional dan tidak ada keterlibatan warga Jember dalam menjalankan aksinya.

“Pelaku sudah profesional, mereka sudah beberapa kali beraksi di berbagai lokasi, sedangkan sebelum menjalankan aksinya di Jember, keempat pelaku menginap selama 3 hari untuk menggambar situasi dan lokasi aksinya,” ujar Kasatreskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP. “Ancamannya 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (*Slamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Polres Nganjuk Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika dan Okerbaya
Wow!! Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya Serta Di Apotik Mangsa Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas !!
Merasa Kebal Pelaku Penipuan Berkedok Transfer Fiktif Tidak Ditahan Diduga DiBack Up Oknum Polisi
Satresnarkoba Polres Tanggamus Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Barat
Diduga Menista Agama, Penghancuran Ponpes Mathla’ul Anwar Lampung Selatan oleh PTPN Picu Kemarahan Umat Islam
Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Dalam Waktu Singkat
Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Satreskoba Polres Kediri Tangkap 16 Tersangka Pengedar Narkoba
Hebat Kapolres Asahan Diduga Membekap Bandar Judi Tembak Ikan – Ikan Nainggolan Kebal Hukum !!
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:17 WIB

Polres Nganjuk Amankan Empat Pelaku Peredaran Narkotika dan Okerbaya

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:57 WIB

Wow!! Toko Obat Maju Jaya, dan Kian Jaya Serta Di Apotik Mangsa Diduga Jual Obat Keras Secara Bebas !!

Minggu, 12 Januari 2025 - 03:23 WIB

Merasa Kebal Pelaku Penipuan Berkedok Transfer Fiktif Tidak Ditahan Diduga DiBack Up Oknum Polisi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Tanggamus Berhasil Amankan Terduga Pengedar Sabu di Kota Agung Barat

Senin, 6 Januari 2025 - 12:36 WIB

Diduga Menista Agama, Penghancuran Ponpes Mathla’ul Anwar Lampung Selatan oleh PTPN Picu Kemarahan Umat Islam

Sabtu, 4 Januari 2025 - 11:19 WIB

Polsek Wonosobo Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Dalam Waktu Singkat

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:13 WIB

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Satreskoba Polres Kediri Tangkap 16 Tersangka Pengedar Narkoba

Senin, 16 Desember 2024 - 17:38 WIB

Hebat Kapolres Asahan Diduga Membekap Bandar Judi Tembak Ikan – Ikan Nainggolan Kebal Hukum !!

Berita Terbaru

Bisnis

5 Kesalahan Umum saat Membuka Rekening Badan Usaha

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:52 WIB