Polres Gowa kembali Mengadakan Konferensi Pers Dengan jumlah barang bukti yang Cukup fantastis”,Narkotika Jenis Sabu.
Star7 Tv-Polres gowa Kembali ungkap penyalahgunaan barang Bukti Narkotika jenis sabu pada Konferensi Pers.Pada Senin 5 Pebruari 24.
Satuan Kasat Resnarkoba Polres Gowa kembali mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. dengan Salah Seorang tersangka yang berhasil diamankan Bersama dengan barang bukti.hadi dalam Jumpa Konferensi Pers.
Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K Bersama kasatresnarkoba IPTU Syamsudin , (Plt) Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu yang turut hadir para anggota.
Saat memberikan keterangan, dihadapan para awak Media pada Konferensi pers, Dengan barang bukti yang di dapat Satres Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kapolres Gowa Mengatakan adanya salah seorang laki-laki bernama Haidir Ali Rasul agama Islam warga negara Indonesia berhasil di tangkap oleh satuan reset narkoba, sebuah kos-kosan di jalan barang Benoa kelurahan kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.Sulawesi Selatan
(6/2/2024)
Tersangka menjual barang haram ini melalui akun Instagram di mana akun Instagram tersebut dia jual di akun Instagram dengan ID aku zero zero seven 007 kemudian Barang bukti yang diperiksa adalah pertama satu buah dos HP handphone merk Vivo warna putih ya satu botol yang mana pada saat dibuka ternyata ada tiga saset plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 140,73 gram
kemudian yang satunya berisi kristal bening diduga narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat 5,7 23 gram dan 28 potongan yang berisi kristal bening diduga mengandung narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat masing-masing 2,0306 gram
Serta dua timbangan elektrik, 2 unit handphone jadi total barang Tersebut 148,12 44 gram motif pelaku ini menjual barang terlarang untuk mendapatkan keuntungan dengan faktor ekonomi, jual sabu sebanyak 200 gram tersebut maka pelaku mendapat keuntungan 5 juta rupiah.
Tersangka di jerat Dengan pasal 112 ayat 2 nomor undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun pidana penjara maksimal 20 tahun penjara serta seumur hidup dan atau hukuman mati “pungkasnya ‘,IPTU Syamsudin
Pada awak media Jl. Syamsuddin Tunru No.58, Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
(Kul indah) Melaporkan dari Gowa