Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Sosok Wanita yang menjadi Kerangka di Ponggok Blitar

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Blitar Kota – Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers Penemuan kerangka manusia di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Jum at 24/11/2023.

Kegiatan Konferensi Pers langsung dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo SH MH, dan Plt Kasihumas Iptu Samsul Anwar.

Dalam kesempatan itu dihadirkan juga pelaku berikut barang bukti terkait dengan ungkap kasus pembunuhan tersebut.

Yaitu Suprio Handono (31) yang telah membunuh istrinya sendiri, Fitriani (21). Usai membunuh, Handono mengubur jasad istrinya di dalam kamar rumahnya di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K mengatakan pembunuhan itu dilakukan Suprio Handono pada Oktober 2021. Suprio Handono melakukannya siang hari.

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Sementara bisa disampaikan ada permasalahan keluarga antara Suprio Handono dan istrinya. Kemudian memicu terjadi pembunuhan,” ujar AKBP Danang saat Konferensi Pers sore ini.

AKBP Danang Setiyo menambahkan pembunuhan bermotif masalah keluarga ini dilakukan Suprio Handono dengan memukul Fitriani menggunakan kayu pada bagian tengkuknya.

Setelah setengah jam Fitriani dipastikan tewas, Suprio Handono menggali lantai di salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

Suprio Handono lalu melepaskan pakaian Fitriani, dan kemudian membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.

“Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor,” jelas AKBP Danang.

Suprio Handono baru 2 bulan yang lalu menjual rumahnya ke kakak iparnya dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.

AKBP Danang menambahkan Suprio Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah selimut, kain, anting – anting dan foto kerangka manusia.

“Nanti akan kami laksanakan rekontruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Dan untuk pelaksanaannya menunggu perkembangan hasil penyidikan” tandasnya. (**Slamet Aldiawan/ Aldi)

Berita Terkait

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri
Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin
Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia
Polres Kediri Kota Ikuti Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan
Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan
Kampanye Riang Gembira RAPI X R1D0 Siap Digelar : Deklarasi Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono
Presidium KOLEBBAT Banten Geruduk Tiga OPD : Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran
Pengukuhan Anggota Pengurus WN 88 Sub Unit 01 Sektor Babelan Dan Santunan Anak Yatim
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 21:51 WIB

Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel Amankan Debat Pamungkas Pilwali Kota Kediri

Rabu, 20 November 2024 - 21:38 WIB

Di Duga Kandang Babi Di Desa Rajabasa Lama Tidak Memiliki Izin

Rabu, 20 November 2024 - 21:25 WIB

Ormas Jajaka Karangbahagia dan Warga Lakukan Kerjabakti Bersama di Desa Karangsetia

Rabu, 20 November 2024 - 20:32 WIB

Polres Kediri Kota Ikuti Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

Selasa, 19 November 2024 - 23:55 WIB

Kabag Ops Polres Kediri Kota Maafkan Laki – laki yang Nantang Duel dan Bentak Dirinya : Ternyata Pelaku Alami Gangguan Kejiwaan

Selasa, 19 November 2024 - 23:24 WIB

Kampanye Riang Gembira RAPI X R1D0 Siap Digelar : Deklarasi Dukungan Untuk Ridwan Kamil-Suswono

Selasa, 19 November 2024 - 07:38 WIB

Presidium KOLEBBAT Banten Geruduk Tiga OPD : Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran

Senin, 18 November 2024 - 17:21 WIB

Pengukuhan Anggota Pengurus WN 88 Sub Unit 01 Sektor Babelan Dan Santunan Anak Yatim

Berita Terbaru