Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Sosok Wanita yang menjadi Kerangka di Ponggok Blitar

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Blitar Kota – Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers Penemuan kerangka manusia di Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Jum at 24/11/2023.

Kegiatan Konferensi Pers langsung dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo SH MH, dan Plt Kasihumas Iptu Samsul Anwar.

Dalam kesempatan itu dihadirkan juga pelaku berikut barang bukti terkait dengan ungkap kasus pembunuhan tersebut.

Yaitu Suprio Handono (31) yang telah membunuh istrinya sendiri, Fitriani (21). Usai membunuh, Handono mengubur jasad istrinya di dalam kamar rumahnya di Desa Bacem, Ponggok, Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K mengatakan pembunuhan itu dilakukan Suprio Handono pada Oktober 2021. Suprio Handono melakukannya siang hari.

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Sementara bisa disampaikan ada permasalahan keluarga antara Suprio Handono dan istrinya. Kemudian memicu terjadi pembunuhan,” ujar AKBP Danang saat Konferensi Pers sore ini.

AKBP Danang Setiyo menambahkan pembunuhan bermotif masalah keluarga ini dilakukan Suprio Handono dengan memukul Fitriani menggunakan kayu pada bagian tengkuknya.

Setelah setengah jam Fitriani dipastikan tewas, Suprio Handono menggali lantai di salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

Suprio Handono lalu melepaskan pakaian Fitriani, dan kemudian membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.

“Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor,” jelas AKBP Danang.

Suprio Handono baru 2 bulan yang lalu menjual rumahnya ke kakak iparnya dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.

AKBP Danang menambahkan Suprio Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah selimut, kain, anting – anting dan foto kerangka manusia.

“Nanti akan kami laksanakan rekontruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Dan untuk pelaksanaannya menunggu perkembangan hasil penyidikan” tandasnya. (**Slamet Aldiawan/ Aldi)

Berita Terkait

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang
Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan
Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri
Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan
Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD
BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus
Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata
Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:48 WIB

Koalisi Suara Rakyat Banten Gelar Aksi Damai : Di Duga Adanya Penjualan Aset Atau Fentaris Dinas Pertanian Kota Serang

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:01 WIB

Waspada! Polda Lampung Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Meminjamkan Kendaraan

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:46 WIB

Piala Lomba Fashion Show Busana Pesta Chinese New Year 2025 Diraih Oleh Putri Dari Perwira Polri

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:19 WIB

Polres Kediri Kota Himbau Pengguna Jalan untuk Keselamatan Arus Balik Liburan

Selasa, 28 Januari 2025 - 21:13 WIB

Pastikan Perayaan Imlek Aman, Polres Kediri Kota Gelar KRYD

Senin, 27 Januari 2025 - 14:54 WIB

BREAKING NEWS! Si Jago Merah “Ngamuk” Di Pasar Sukaraja Semaka Tanggamus

Senin, 27 Januari 2025 - 12:40 WIB

Marak Para Pemain BBM Ilegal Di Tangerang Mana Nie APH Dan Bp. Migas Di Duga Tutup Mata

Minggu, 26 Januari 2025 - 19:05 WIB

Polres Kediri Kota Amankan Konser Musik Bertajuk ” LANGIT DEWA 19 ” di Tirtoyoso Park Kediri

Berita Terbaru

Bisnis

5 Kesalahan Umum saat Membuka Rekening Badan Usaha

Kamis, 30 Jan 2025 - 21:52 WIB