Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan 2 Tersangka Serta Barang Bukti Sabu dan Pil Dobel L

- Jurnalis

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kota Blitar – Perang terhadap narkoba terus digaungkan pihak kepolisian. Hal ini terbukti dalam kurun waktu 24 jam dapat bekuk pelaku edar sabu di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Satresnarkoba Polres Blitar Kota menangkap dua pengedar narkoba dan menyita barang bukti 14,8 gram sabu-sabu dan 6500 (enam ribu lima ratus) butir pil dobel L.

Kedua pelaku, yaitu TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar dan MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika dalam konferensi pers Senin (25/11/2024) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka TH. Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L.

Gede menambahkan, semula kita menerima laporan dari warga sekitar di wilayah Kec Ponggok atas beredarnya sabu juga pil dobel L, setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, dan berhasil menangkap TH warga desa Bacem Kec Ponggok Kab Blitar, setelah kita lakukan penggeledahan kita dapat barang bukti sabu dan ratusan pil dobel L di rumahnya, untuk sabu yang dibungkus 22 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,25 Gram dan pil dobel L yang dibungkus plastik klip sebanyak 458 butir.

Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan ditangkaplah MN, warga Kediri. MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH. Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L dari rumah MN.

“Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH. MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. MN mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial.

MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau. Sekali transaksi, biasanya MN memesan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini,” ujarnya.

Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua tersangka edar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 15 Gram dan pil dobel L sebanyak 6458 Butir, kini masih dalam pengembangan oleh Satres Narkoba, untuk ancaman hukuman mereka di kenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam pasal 435 UU RI No 75/2003, dan pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara. (**Selamet Aldiawan/ Aldi )

Berita Terkait

Polres Nganjuk Tindaklanjuti Laporan Sabung Ayam di Sugihwaras
Media Visit ke Kompas Gramedia, Kadivhumas Perkuat Sinergitas
Operasi Keselamatan Semeru, Anggota Satlantas Polres Kediri Kota Beri Pertolongan Ibu Hamil Tua
Oknum Wartawan Saling Memberitakan dengan Narasi yang Tidak Berimbang, Akibat Ilegal logging yang Merajalela
Bakomsus Humas Polri Dibuka, Kadivhumas Harap Jajarannya Semakin Berkualitas
Kapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional
Hebat Mafia Galian C Biasa Dipanggil Harun, Bajol, Ipul, Muklis, Liden, Pareh Diduga Kebal Hukum Kapolres Deliserdang Tutup Mata
Gerak Cepat, Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Pinggir Jalan Raya Gurah
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 18:10 WIB

Polres Nganjuk Tindaklanjuti Laporan Sabung Ayam di Sugihwaras

Senin, 17 Februari 2025 - 17:15 WIB

Media Visit ke Kompas Gramedia, Kadivhumas Perkuat Sinergitas

Senin, 17 Februari 2025 - 14:34 WIB

Operasi Keselamatan Semeru, Anggota Satlantas Polres Kediri Kota Beri Pertolongan Ibu Hamil Tua

Senin, 17 Februari 2025 - 14:31 WIB

Oknum Wartawan Saling Memberitakan dengan Narasi yang Tidak Berimbang, Akibat Ilegal logging yang Merajalela

Senin, 17 Februari 2025 - 12:48 WIB

Bakomsus Humas Polri Dibuka, Kadivhumas Harap Jajarannya Semakin Berkualitas

Senin, 17 Februari 2025 - 11:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:46 WIB

Hebat Mafia Galian C Biasa Dipanggil Harun, Bajol, Ipul, Muklis, Liden, Pareh Diduga Kebal Hukum Kapolres Deliserdang Tutup Mata

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:17 WIB

Gerak Cepat, Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Pinggir Jalan Raya Gurah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polres Nganjuk Tindaklanjuti Laporan Sabung Ayam di Sugihwaras

Senin, 17 Feb 2025 - 18:10 WIB