Polisi Kota Blitar Berhasil Ungkap Judi Online dan Amankan 8 Orang Pelaku

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos| Kota Blitar – Perang terhadap perjudian terus dilakukan aparat keamanan khususnya Polres Blitar Kota. Hal ini dibuktikan dengan diungkapnya kasus perjudian secara online atau yang kerap disebut judi online atau Judol di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut turut diamankan pelaku dan pemilik tempat judi online. Seorang kakek berusia 73 tahun sebut saja S juga ikut digelandang ke tahanan Polres Blitar Kota bersama enam orang lainnya pada Sabtu (23/11/2024) malam, saat bermain judi online di sebuah warnet di Jalan Mawar, kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Kakek S yang kesehariannya berjualan pisang di Pasar Templek itu mengakui dirinya bermain judi online saat digerebek personel Satuan Reskrim Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S SH. SIK. MH yang di wakili Wakapolres Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Jum’at (06/12/2024) mengatakan, Satuan Reskrim Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus judi online dan menangkap tujuh orang di warnet Peta Net di Jalan Mawar, Kota Blitar, milik AW atas sangkaan terlibat dalam perjudian online. “Enam orang bermain judi online dan satu orang pemilik warnet, kami tangkap karena menyediakan sarana permainan judi online, pemilik warnet tidak hanya menyediakan komputer dan sambungan internet bagi para pemain judi online di warnet tersebut, namun juga membuatkan akun di situs judi online. Pemilik warnet juga membuatkan akun dompet online agar orang seperti Pak S itu bisa menerima uang jika dia menang,” tuturnya.

Gede menambahkan, Polisi menjerat AW, S, dan enam tersangka kasus judi online lainnya dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling besar Rp 1 miliar.

Selain itu, salah satu tersangka Kakek S mengatakan saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja. S mengaku hampir setiap hari menyempatkan diri bermain judi online di warnet yang dimiliki oleh AW alias Mamat (39), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Aktivitas itu, kata S, ia jalani sebelum berangkat ke Pasar Templek untuk berjualan pisang. Hal itu dilakukan sejak beberapa bulan lalu, sebelum akhirnya ditangkap polisi, Setiap kali bermain judi online, dirinya mengaku menghabiskan uang antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. “Ya kadang dapat Rp 200.000. Paling banyak Rp 400.000. Tapi itu jarang” katanya.

Kompol Gede menambahkan Polres Blitar Kota tengah gencar melakukan upaya penegakan hukum terkait tindak pidana perjudian untuk mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto. Selain menangkap delapan orang atas kasus judi online, pihaknya juga menangkap lima orang atas kasus togel, dan satu orang atas kasus sabung ayam. (**Slamet Aldiawan/ Aldi)

Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi/ Aldolt

Berita Terkait

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi
Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah
Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo
Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan
Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)
Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia
AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 13:59 WIB

Acara Buka Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:21 WIB

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Forkopimcam Pesantren Bersama Stakeholder dan Unsur Perguruan Silat Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:38 WIB

Peringati HPSN 2025, Pemkab Tanggamus Kolaborasi dengan MSA Gelar Aksi Bersih di Pantai Muara Indah

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:14 WIB

Polres dan Pemkab Kediri Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Perhutani KRPH Jatirejo

Selasa, 25 Februari 2025 - 18:36 WIB

Polres Kediri Lakukan Penyelidikan Penemuan Mayat di Aliran Irigasi Desa Padangan

Senin, 24 Februari 2025 - 15:54 WIB

Polres Kediri Kota Launcing Pekarangan Pangan Lestari (P2L)

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:57 WIB

Kurang Dari 12 Jam, Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Raya Mojo, Korban Meninggal Dunia

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:59 WIB

AU Sang Pengusaha Roko Ilegal di Singkawng Dengan Gudang Penampung Diduga Kuat Kebal Hukum

Berita Terbaru