Polisi Kota Blitar Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan Dengan Modus Kempes Ban

- Jurnalis

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Kota Blitar – Polres Blitar Kota berhasil membekuk pelaku kejahatan modus kempes ban dan pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukumnya. 2 pelaku yang berhasil diamankan berinisial RP dan PS. Polres Blitar Kota menetapkan 5 tersangka dalam kasus itu. 2 ditahan di Polres Blitar Kota, 2 ditahan Polres Malang Kota, dan 1 di Polres Blitar. 2 pria yang ditahan di Polres Blitar Kota berasal dari Opi Timur Sumatera Selatan dan Sukabumi. Pelaku tersebut melakukan aksinya sejak awal 2024 di Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.

RP dan PS melakukan pencurian dan kejahatan sejak awal 2024. Kelompok ini melakukan aksinya di Blitar, Tulungagung, dan Malang Kota. Untuk di Blitar sendiri TKP nya berada di Kecamatan Sanankulon. Polres Blitar Kota mengetahui hal ini ketika 2 pelaku tersebut meluncurkan aksinya pada bulan Juli 2024 tepatnya di Jalan Raya Blitar mengarah ke Tulungagung.

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Senin (07/10/2024) menyebutkan, bahwa pelaku tersebut mengincar masyarakat, nasabah bank yang baru saja melakukan penarikan uang dan kendaraan parkir yang ada uangnya.

“Kebetulan yang di wilayah Polres Blitar Kota ini sasarannya nasabah bank, korban setelah mengambil uang dari bank sebesar Rp 100.000.000 di salah satu bank yang ada di Kota Blitar. Begitu keluar dari bank, bannya gembos. Mengetahui ban mobilnya gembos, korban kemudian menambal bannya. Dan setelah perjalanan, bannya digembos lagi. Pelaku ini modusnya menusuk ban agar gembos. Begitu korbannya minggir dan konsentrasi memperbaiki ban dan memasang dongkrak, pelaku yang lain mengambil tas yang ada di jok bawah daripada mobil ini sebelah kanan,” tuturnya.

Gede menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 unit HP OPPO A 59 warna hitam, 1 unit HP merk Sharp warna hitam, 1 unit motor satria FU, I buah jaket, 1 pasang sepatu, dan 1 buah helm.

2 pelaku tersebut diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 yaitu pencurian dengan pemberatan dan mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Salah satu tersangka menyebutkan bahwa tujuan dia melakukan pencurian tersebut karena ingin membuat sumur. “Hasil uang yang dihasilkan adalah Rp 17.000.000, semua dikirimkan ke orangtua untuk dijadikan sumur.” Ujarnya.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan mengejar laporan polisi yang lain.” Tutup Wakapolres Blitar Kota. (**Slamet Aldiawan/ Aldi)

Berita Terkait

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Kediri Kota Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri
Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel
Polres Kediri Kota Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
Di Bawah Guyuran Hujan Lebat, Kabag Ops Polres Kediri Kota Lakukan Pengamanan dan pengawalan Perjalanan Pulang Massa Pesilat
Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan 41 Barang Bukti Terkait Pelanggaran Lalu Lintas
Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir
KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah
Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:40 WIB

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Kediri Kota Gagalkan Upaya Percobaan Bunuh Diri

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:30 WIB

Amankan Nataru, Polres Kediri Kota Terjunkan Ratusan Personel

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:41 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 04:01 WIB

Di Bawah Guyuran Hujan Lebat, Kabag Ops Polres Kediri Kota Lakukan Pengamanan dan pengawalan Perjalanan Pulang Massa Pesilat

Minggu, 15 Desember 2024 - 05:20 WIB

Razia Cipta Kondisi, Polres Kediri Kota Amankan 41 Barang Bukti Terkait Pelanggaran Lalu Lintas

Senin, 9 Desember 2024 - 13:54 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan 11 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selama 1 Bulan Terakhir

Minggu, 8 Desember 2024 - 18:41 WIB

KH Hafidz Taftazani: Dinamika Dakwah di Era Digital, Pentingnya Sertifikasi Dai dan Penceramah

Minggu, 8 Desember 2024 - 17:15 WIB

Ikuti Kejuaraan Terbuka Quang Ninh Vietnam, Taekwondo Garuda Bhayangkara Presisi Polri Raih 8 Emas

Berita Terbaru