Polisi Berhasil Menangkap Aktor Sandal Berpaku di Surabaya yang Resahkan Warga 

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid Putra Pos | Surabaya – Pelaku sandal berpaku yang sempat mersahkan warga Kota Surabaya akhirnya diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Pelaku berinisial F (41) warga Dupak Krembangan Surabaya itu menggunakan sandal jepit berpaku untuk melakukan pencurian dengan menggembesi ban kendaraan terlebih dahulu.

Pelaku dibekuk anggota Jatanras Polrestabes Surabaya, setelah aksinya menggegerkan masyarakat Surabaya.

Saat didalami, rupanya pria pengangguran itu telah beraksi di sejumlah lokasi dikota Surabaya dan merupakan residivis.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik, pelaku telah 8 kali keluar masuk penjara.

“Pelaku merupakan residivis kambuhan dari tahun 2001 hingga 2007 dengan tindak kejahatan yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan dan pembunuhan pada tahun 2007,”ujar AKBP Mirzal, Selasa (4/7).

Aksi yang dilakukan oleh pelaku kata AKBP Mirzal setelah mobil korban gembos pelaku melakukan aksinya untuk mencuri tas, dompet, hingga sejumlah barang berharga dalam mobil korbannya.

“Jadi sandal berpaku itulah yang digunakan pelaku agar ban mobil gembos, setelah itu pelaku melakukan pecurian ketika pengendara sibuk mengurus ban mobilny,”terang AKBP Mirzal.

Dari hasil keterangan pelaku pernah melakukan aksinya pada Minggu Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wib, di Jalan Walikota Mustajab Surabaya, dengan hasil Stik golf.

Kemudian pada Minggu Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib di wilayah Darmo Satelit Surabaya, dengan hasil tas warna hitam, handphone merk samsung galaxy S warna hitam, jaket adidas, dan uang tunai Rp.3.000.000.

Selain itu, di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas warna ungu berisi surat- surat. Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, dengan hasil tas warna biru dan Kapuas Surabaya, dengan hasil tas warna coklat, kunci mobil dan swetter warna hitam.

“Pengakuan Pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda,”tambah AKBP Mirzal.

Selain melakukan pencurian di dalam mobil pelaku juga kerap memasuki Alfamart dan Indomaret yang dilewatinya.

Pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, netflix dan Sportify Premium saat karyawan lengah.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara,”pungkas AKBP Mirzal. (*Slamet Aldiawan/ Aldi )

Penulis : Slamet Aldiawan/ Aldi

Berita Terkait

Baksos Polri Presisi Polresta Malang Kota Bersama Mahasiswa Bersihkan Masjid Hingga Beri Bantuan Sembako
Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo
Cegah Laka Lantas, Polisi Tambal Jalan Berlubang di Pasuruan yang Tak Kunjung Diperbaiki
Jelang Ramadhan Polres Kediri Bangun Sumur Bor untuk Mushola di Desa Damarwulan
Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Sambut Ramadhan 1446 Hijriah, Polsek Pesantren Gelar Bhakti Religi di Masjid Ar Rahmat
BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 
Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:56 WIB

Baksos Polri Presisi Polresta Malang Kota Bersama Mahasiswa Bersihkan Masjid Hingga Beri Bantuan Sembako

Senin, 3 Maret 2025 - 09:53 WIB

Polisi Kembalikan Motor Korban Curanmor Oleh Sepasang Kekasih di Ponorogo

Senin, 3 Maret 2025 - 09:46 WIB

Cegah Laka Lantas, Polisi Tambal Jalan Berlubang di Pasuruan yang Tak Kunjung Diperbaiki

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:03 WIB

Jelang Ramadhan Polres Kediri Bangun Sumur Bor untuk Mushola di Desa Damarwulan

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:29 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:49 WIB

Sambut Ramadhan 1446 Hijriah, Polsek Pesantren Gelar Bhakti Religi di Masjid Ar Rahmat

Jumat, 28 Februari 2025 - 00:09 WIB

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:45 WIB

Warga Resah Diduga Billiard Polaris Jual Minuman Alkohol Tak Berizin Dan Izin ( HO ) Dipertanyakan !!

Berita Terbaru